kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.688   35,00   0,21%
  • IDX 8.259   94,96   1,16%
  • KOMPAS100 1.151   14,38   1,27%
  • LQ45 842   10,04   1,21%
  • ISSI 285   2,98   1,06%
  • IDX30 443   6,27   1,44%
  • IDXHIDIV20 511   8,04   1,60%
  • IDX80 129   1,67   1,31%
  • IDXV30 137   1,19   0,87%
  • IDXQ30 141   2,09   1,51%

Tarif PPnBM mobil listrik bakal naik menjadi 14%


Senin, 15 Maret 2021 / 19:15 WIB
Tarif PPnBM mobil listrik bakal naik menjadi 14%

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga menjadi 14% untuk mobil listrik, tergantung dari jenis mobil listrik berdasarkan dampak emisi karbon yang ditimbulkan.

Rencana kebijakan tersebut akan memperbarui ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk kenaikan tarif PPnBM mobil listrik, otoritas fiskal telah mengatur dua skema. Skema pertama, tarif PPnBM untuk plug-in hybrid electric vehivcle (PHEV) pasal 36 (Ps 36) sebesar 5% sebelumnya 0%, full-hybrid (Ps 26) sebesar 6% naik dari aturan lama yakni 2%, dan full-hybrid (Ps 27) sebesar 7% dari sebelumnya 5%.

Baca Juga: Gebrak pasar, Nissan dan Mitsubishi bakal luncurkan mobil listrik murah

Skema kedua, PHEV (Ps 36) menjadi 8%, full-hybrid (Ps 26) 10%, full-hybrid (Ps 27) 11%, full-hybrid (Ps 28) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 29) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 30) 13% sebelumnya 10%, dan full-hybrid (Ps 31) 14% sebelumnya 12%.

Sementara itu, untuk mobil listrik jenis battery electric vehicle (BEV) (Ps 36) baik skema satu maupun skema dua, tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0%, alias tidak naik.

“Perubahan skema 1 ke skema 2 lebih progresif perbedaannya apabila mereka sudah masuk dalam investasi yang signifikan sebesar Rp 5 triliun bagi para industri dan sudah menjalankan produksi secara komersial maka mulai berlaku,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3).

Sebagai informasi, mobil yang mengadopsi BEV, sumber tenaganya berasal dari baterai saja. Sedangkan, PHEV memadukan dua mesin sekaligus yakni mesin konvensional dan juga mesin dari baterai atau listrik.

Selanjutnya: Pengamat: Produsen otomotif Jepang juga melirik investasi kendaraan listrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×