kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.549.000   34.000   1,35%
  • USD/IDR 16.781   21,00   0,13%
  • IDX 8.934   74,42   0,84%
  • KOMPAS100 1.226   8,17   0,67%
  • LQ45 865   5,28   0,61%
  • ISSI 322   1,78   0,55%
  • IDX30 443   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 516   -0,09   -0,02%
  • IDX80 136   0,92   0,68%
  • IDXV30 143   1,50   1,06%
  • IDXQ30 142   -0,22   -0,16%

Tarif iuran BPJS Kesehatan akan naik lagi pada tahun berikut ini


Jumat, 27 November 2020 / 18:05 WIB
Tarif iuran BPJS Kesehatan akan naik lagi pada tahun berikut ini

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Siap-siap tarif iuran BPJS Kesehatan naik. Tarif iuran BPJS Kesehatan kemungkinan naik mulai tahun 2022. Namun belum jelas, berapa kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan mendatang.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan tarif iuran BPJS pada tahun 2021 mendatang tidak akan naik, masih akan mengacu pada tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020. Sedangkan setelah tahun 2021, tarif iuran BPJS Kesehatan kemungkinan akan naik.

Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mendatang.

"Mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," jelas Muttaqien ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (26/11/2020).

Baca juga: Januari 2021 mulai masuk sekolah, yuk ajarkan anak-anak 4 hal penting mencegah corona

yang sama juga dinyatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf. Ia mengatakan, proses perumusan kebijakan baru terkait kelas dan kebijakan KDK masih berlangsung tahun ini. Sehingga implementasi paling lambat baru akan dilakukan tahun 2022 mendatang. "Tentu pemerintah akan secara bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS, agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional," ujar dia.

Untuk diketahui, tahun ini, tarif iuran BPJS Kesehatan telah dua kali berubah. Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 tahun 2020.



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×