Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Mengutip penjelasan Menhub yang disampaikan melalui unggahan Instagram @budikaryas, Selasa (16/3/2021), pihaknya akan berkonsultasi dengan sejumlah pihak untuk meminimalisasi persebaran virus corona selama musim mudik nanti. Salah satunya adalah dengan memperketat syarat perjalanan mudik Lebaran 2021, yang berarti tidak seperti persyaratan perjalanan di masa pandemi yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Jika biasanya, seseorang yang hendak bepergian harus menerapkan protokol kesehatan dan menunjukkan hasil tes Covid-19 yang berlaku dalam 3x24 jam, maka untuk mudik Lebaran 2021 nanti syarat-syaratnya akan sedikit berbeda.
Baca juga: Soal mudik, IDI: GeNose belum jadi metode pemeriksaan utama penyebaran Covid-19
Selain menerapkan protokol kesehatan sebelum, selama, dan setelah perjalanan, masyarakat juga harus menunjukkan hasil uji Covid-19 yang masa berlakunya akan dipersingkat. "Kami pun akan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan, yaitu dengan mempersingkat masa berlaku alat screening Covid-19, seperti GeNose, Rapid Test Antigen, atau PCR Test," katanya lagi.
Akan tetapi, ia belum menyebutkan secara gamblang berapa lama masa berlaku hasil tes Covid-19 untuk syarat mudik Lebaran 2021 nantinya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Mudik Lebaran 2021 dari Menteri Perhubungan",
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Sari Hardiyanto
Selanjutnya: PHRI prediksi momen Lebaran tahun ini akan membantu mendongkrak kinerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News