kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Tak ada larangan, ini bocoran syarat mudik Lebaran 2021dari Menhub


Kamis, 18 Maret 2021 / 12:55 WIB

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tidak seperti tahun 2020, pemerintah tidak akan mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021. Hanya saja, bakal ada syarat ketat bagi pelaku perjalanan mudik Lebaran 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan lampu hijau untuk kegiatan mudik Lebaran 2021. Hal itu ditegaskan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021).

"Dapat kami kemukakan terkait dengan mudik 2021, pada prinsipnya Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang (mudik)," kata Budi sebagaimana dikutip dari video YouTube Kompas.com Selasa (16/3/2021).

Sesungguhnya ini bukan merupakan imbauan untuk masyarakat melakukan mudik, karena menurut Budi, Kemenhub tidak memiliki kapasitas untuk mengizinkan atau melarang kegiatan mudik Lebaran 2021.

Kegiatan mudik Lebaran 2021 ini nantinya akan diperbolehkan, namun Pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk menekan terjadinya penyebaran virus corona penyebab Covid-19. "Kami akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas, bahwa mekanisme mudik itu kita atur bersama dengan pengetatan dan melakukan tracing terhadap mereka-mereka yang akan bepergian," papar Budi.

Baca juga: Boleh Mudik Tahun Ini, Pebisnis Transportasi dan Wisata Mulai Menghitung Peluang



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×