kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak ada larangan, ini bocoran syarat mudik Lebaran 2021dari Menhub


Kamis, 18 Maret 2021 / 12:55 WIB
Tak ada larangan, ini bocoran syarat mudik Lebaran 2021dari Menhub

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tidak seperti tahun 2020, pemerintah tidak akan mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021. Hanya saja, bakal ada syarat ketat bagi pelaku perjalanan mudik Lebaran 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan lampu hijau untuk kegiatan mudik Lebaran 2021. Hal itu ditegaskan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021).

"Dapat kami kemukakan terkait dengan mudik 2021, pada prinsipnya Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang (mudik)," kata Budi sebagaimana dikutip dari video YouTube Kompas.com Selasa (16/3/2021).

Sesungguhnya ini bukan merupakan imbauan untuk masyarakat melakukan mudik, karena menurut Budi, Kemenhub tidak memiliki kapasitas untuk mengizinkan atau melarang kegiatan mudik Lebaran 2021.

Kegiatan mudik Lebaran 2021 ini nantinya akan diperbolehkan, namun Pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk menekan terjadinya penyebaran virus corona penyebab Covid-19. "Kami akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas, bahwa mekanisme mudik itu kita atur bersama dengan pengetatan dan melakukan tracing terhadap mereka-mereka yang akan bepergian," papar Budi.

Baca juga: Boleh Mudik Tahun Ini, Pebisnis Transportasi dan Wisata Mulai Menghitung Peluang



TERBARU

×