kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   18,00   0,11%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Tahun ini, lelang wilayah tambang masih menunggu aturan turunan UU Minerba baru


Selasa, 19 Januari 2021 / 11:25 WIB
Tahun ini, lelang wilayah tambang masih menunggu aturan turunan UU Minerba baru

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Lelang wilayah tambang masih terhalang. Untuk tahun ini, lelang tambang harus terlebih dulu menunggu terbitnya aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba). 

Direktur Bina Program Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung menyampaikan, pihaknya belum bisa memastikan penyelenggaraan lelang tambang untuk tahun ini. Pasalnya, lelang tambang menunggu terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Wilayah Pertambangan. 

"Kita di 2021 ini mungkin harus menunggu dari RPP yang sekarang baru dilaksanakan, yaitu RPP Kewilayahan. Karena di sana diatur bagaimana proses-proses lelang," ungkap Wafid dalam paparan kinerja subsektor minerba 2020 dan rencana 2021, Jum'at (15/1).

Asal tahu saja, ada 3 RPP dan 1 Rancangan Peraturan Presiden sebagai aturan pelaksanaan UU Minerba. RPP tentang wilayah pertambangan sendiri masih dalam proses pembahasan dan belum diketahui kapan akan diterbitkan. Kendati begitu, Wafid mengklaim bahwa pada tahun lalu pihaknya tetap mempersiapkan blok-blok tambang yang akan ditawarkan melalui lelang. Selain itu, pihaknya juga melakukan reformulasi terkait nilai Kompensasi Data Informasi (KDI).

Sayangnya, Wafid masih belum membeberkan hasil dari reformulasi KDI yang ia maksud. "Di 2020 juga kami mencoba mereformulasi lagi terkait formula KDI. Jadi saya kira persiapan pelelangan kami terus lakukan. Tetapi kami juga menunggu pelaksanaannya terkait dengan regulasi yang mengatur soal itu," jelas Wafid.

Mengutip catatan Kontan.co.id, reformulasi KDI itu merujuk pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 80 K/32/MEM/2020 tentang Formula Perhitungan Harga KDI WIUP dan WIUPK. Melalui beleid yang terbit pada bulan April 2020 tersebut, pemerintah mesti menyesuaikan lagi harga KDI WIUP dan WIUPK yang sudah ditetapkan Menteri sebelum ditawarkan atau dilelang.

Adapun, Kepmen ESDM No 80 K/32/MEM/2020 itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 81/2019 mengenai tarif PNBP di Kementerian ESDM.

Sebelumnya, Wafid menyampaikan bahwa alasan dilakukan penundaan lelang wilayah tambang pada 2019 dan 2020 karena adanya revisi terhadap penghitungan Kompensasi Data Informasi (KDI) serta moratorium setelah terbitnya UU Minerba yang baru.

Ditjen Minerba pun telah melakukan evaluasi untuk penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan WIUP Khusus (WIUPK) sebanyak 17 blok tambang. Terdiri dari 14 WIUP dan 3 WIUPK. Namun, 17 blok tambang tersebut belum dapat ditetapkan karena menunggu aturan turunan dari UU Minerba baru diterbitkan.



TERBARU

×