Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian ESDM berupaya menyediakan infrastruktur penunjang kendaraan listrik, seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyampaikan, tahun 2025 nanti ditargetkan terdapat SPKLU sebanyak 2.400 titik dan SPBKLU sebanyak 10.000 titik.
Hal ini demi menunjang kebutuhan energi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang jumlahnya diprediksi terus meningkat di masa mendatang.
Kementerian ESDM juga mencatat bahwa pembangunan SPKLU dan SPBKLU nanti berpotensi menyerap dana investasi sebesar Rp 4 triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 3.000 orang.
“Untuk SPKLU dan SPBKLU ini sudah diatur dalam Permen No. 13 Tahun 2020 yang merupakan aturan turunan dari Perpres No. 55 Tahun 2019,” ungkap dia dalam Public Launching KBLBB secara virtual, Kamis (17/12).
Baca Juga: Bagaimana minat pemain otomotif terhadap pasar kendaraan listrik Indonesia?
Dalam catatan Kontan.co.id, saat ini terdapat 62 unit SPKLU yang tersebar di 37 lokasi berbeda. Awal November lalu, Kementerian ESDM juga meresmikan 9 SPBKLU yang berada di Jakarta Selatan (6 unit), Tangerang Selatan (2 unit), dan Tangerang (1 unit).
Pembangunan SPKLU dan SPBKLU dilakukan di lokasi yang terjangkau oleh masyarakat, seperti pusat perkantoran, pusat perbelanjaan, area bandara, pool taksi, dan sebagainya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menambahkan, jika merujuk pada Perpres No. 55 Tahun 2019, pengadaan SPKLU awalnya dilakukan melalui penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Namun, semakin ke sini, keterlibatan swasta dalam pembangunan SPKLU sudah semakin banyak. Sayangnya, ia tidak menjelaskan secara rinci nama-nama perusahaan swasta yang terlibat dalam penyediaan SPKLU.
“Kami sudah beberapa kali memberi nomor register untuk SPKLU dan SPBKLU dan sekarang tidak lagi didominasi oleh PLN,” ujar dia, Kamis (17/12).
Rida juga mengaku, Kementerian ESDM belum memiliki anggaran khusus untuk pembangunan SPKLU dan SPBKLU.
Ini mengingat BUMN ataupun badan usaha swasta juga ikut membangun infrastruktur tersebut dan memiliki anggarannya masing-masing. “Kalau dibangun di kantor pemerintahan, maka perlu anggaran khusus,” imbuhnya.
Baik SPKLU maupun SPBKLU sudah mendapat payung hukum yang lebih kuat berkat keberadaan Permen ESDM No. 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Baca Juga: Grab Indonesia berambisi mengoperasikan 26.000 kendaraan listrik di tahun 2025
Rida mengungkapkan, Permen tersebut mengatur tiga hal penting. Di antaranya adalah pengaturan soal standar keamanan dan keselamatan penggunaan SPKLU dan SPBKLU, skema bisnis pembangunan SPKLU dan SPBKLU, serta pengaturan soal tarif SPKLU dan SPBKLU.
“Ada dua tarif, yaitu tarif saat masuk ke SPKLU dan tarif saat melakukan charging. Di sana terdapat faktor pengali yang menjadi domain bagi PLN,” terangnya.
Dia pun memastikan, berapa pun batasan tarif yang ditetapkan PLN ditambah formulasi yang dimiliki pemerintah, harga pengisian baterai kendaraan listrik di Indonesia masih lebih kompetitif dibandingkan negara lain yang juga sudah memakai kendaraan listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News