kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Tahun 2025, ditargetkan SPKLU 2.400 titik dan SPBKLU 10.000 titik


Jumat, 18 Desember 2020 / 07:30 WIB
Tahun 2025, ditargetkan SPKLU 2.400 titik dan SPBKLU 10.000 titik

Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

“Kami sudah beberapa kali memberi nomor register untuk SPKLU dan SPBKLU dan sekarang tidak lagi didominasi oleh PLN,” ujar dia, Kamis (17/12).

Rida juga mengaku, Kementerian ESDM belum memiliki anggaran khusus untuk pembangunan SPKLU dan SPBKLU.

Ini mengingat BUMN ataupun badan usaha swasta juga ikut membangun infrastruktur tersebut dan memiliki anggarannya masing-masing. “Kalau dibangun di kantor pemerintahan, maka perlu anggaran khusus,” imbuhnya.

Baik SPKLU maupun SPBKLU sudah mendapat payung hukum yang lebih kuat berkat keberadaan Permen ESDM No. 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Baca Juga: Grab Indonesia berambisi mengoperasikan 26.000 kendaraan listrik di tahun 2025

Rida mengungkapkan, Permen tersebut mengatur tiga hal penting. Di antaranya adalah pengaturan soal standar keamanan dan keselamatan penggunaan SPKLU dan SPBKLU, skema bisnis pembangunan SPKLU dan SPBKLU, serta pengaturan soal tarif SPKLU dan SPBKLU.

“Ada dua tarif, yaitu tarif saat masuk ke SPKLU dan tarif saat melakukan charging. Di sana terdapat faktor pengali yang menjadi domain bagi PLN,” terangnya.

Dia pun memastikan, berapa pun batasan tarif yang ditetapkan PLN ditambah formulasi yang dimiliki pemerintah, harga pengisian baterai kendaraan listrik di Indonesia masih lebih kompetitif dibandingkan negara lain yang juga sudah memakai kendaraan listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

×