kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Tahun 2021, target jumlah desa tertinggal menurun hingga 17.162 desa


Jumat, 04 Juni 2021 / 04:45 WIB
Tahun 2021, target jumlah desa tertinggal menurun hingga 17.162 desa

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menyusun tujuh target kinerja prioritas pada tahun 2022 mendatang. Adapun salah satu target yang dicanangkan Kemendesa PDTT ialah menurunkan jumlah desa tertinggal hingga di angka 14.402 desa pada tahun depan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar memaparkan, untuk tahun 2021 ini ditargetkan jumlah desa tertinggal menurun hingga 17.162 desa.

Penurunan jumlah desa tertinggal masuk dalam target kinerja program perkembangan status pembangunan desa. Selain menurunkan jumlah desa tertinggal, Abdul Halim juga menargetkan bertambahnya desa mandiri dan desa berkembang pada tahun 2022.

Baca Juga: Alokasi pagu indikatif Kemendesa PDTT tahun 2022 sebesar Rp 3,10 triliun

"Berkembangnya status pembangunan desa target 2022 adalah 3.944 desa mandiri. Sedangkan jumlah desa berkembang menjadi 56.791 desa dan jumlah desa tertinggal harus menurun berkurang sampai pada posisi 14.402 desa," tutur Abdul Halim saat Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Kamis (3/6).

Kemudian program prioritas kedua ialah, meningkatkan status perkembangan kawasan pedesaan. Adapun indikatornya ialah nilai rata-rata indeks perkembangan 62 kawasan perdesaan prioritas nasional ditargetkan naik ke level 55,5.



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×