Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mudik Lebaran diizinkan tahun ini. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022).
Namun demikian, diberlakukan sejumlah syarat bagi warga yang hendak pulang ke kampung halaman. Syarat tersebut merujuk pada jumlah vaksin yang sudah diterima pemudik, apakah sudah mendapat vaksin booster atau dosis ketiga, ataukah baru divaksin dosis pertama atau kedua.
Berikut syarat mudik Lebaran 2022 menurut kategori penerima vaksin:
1. Bagi yang sudah vaksin booster
Pemudik yang sudah menerima vaksin booster dibolehkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 untuk syarat perjalanan.
2. Bagi yang sudah vaksinasi dua dosis
Pemudik yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.
3. Bagi yang baru vaksinasi satu dosis
Pemudik yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Jika Masih Bingung Memilih Vaksin Booster, Ini Panduan dari Kemenkes
"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022).
Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Disediakan posko vaksinasi Untuk memenuhi kebutuhan booster selama perjalanan mudik, pemerintah menyediakan posko vaksinasi untuk memberikan layanan vaksin bagi pemudik.
"Nanti akan ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos, dan kalau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya, lengkapnya di sana," ujar Menkes.
Baca Juga: Aturan Baru, Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Bebas Karantina, Ini Syaratnya