kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat Mudik Lebaran untuk Warga yang Sudah atau Belum Divaksin Booster, Catat!


Jumat, 25 Maret 2022 / 04:10 WIB
Syarat Mudik Lebaran untuk Warga yang Sudah atau Belum Divaksin Booster, Catat!

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Budi mengatakan, saat ini stok vaksin Covid-19 masih cukup untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi dosis kedua maupun ketiga hingga empat bulan mendatang. 

Menurut dia, persediaan vaksin di dalam negeri memadai, termasuk jika pemerintah melakukan peningkatan pemberian vaksinasi booster bagi para pemudik sebelum mereka menempuh perjalanan pulang kampung. 

"Masih ada 80 juta dosis vaksin untuk suntik booster dan suntik dosis kedua," kata dia. 

Adapun catatan Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan, vaksinasi booster baru mencapai 18.070.929 suntikan per Rabu (23/3/2022). Pada periode yang sama, capaian vaksinasi dosis pertama menyentuh angka 195.229.531, dan vaksinasi dosis kedua berada di angka 156.139.516. 

Alasan diberlakukan syarat mudik Menkes mengatakan, syarat mudik diatur sedemikian rupa demi melindungi seluruh masyarakat, utamanya kelompok lansia. 
Menurutnya, lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat Lebaran karena akan bertemu banyak kerabat. 

Baca Juga: Pemerintah Jadikan Vaksin Booster Syarat Boleh Mudik, Ini Kata Epidemiolog

Dengan pertimbangan tersebut, diputuskan bahwa pelonggaran hanya diberikan bagi warga yang sudah divaksin booster. 

"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," kata Budi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk Warga yang Sudah ataupun Belum Divaksin Booster"

Editor : Fitria Chusna Farisa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×