Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk asuransi kredit menjadi penyumbang klaim terbesar di industri asuransi umum. Guna mengantisipasi klaim lebih besar, Asosiasi Asuransi Umum (AAUI) menghimbau penerbit asuransi kredit meninjau pencadangan dan portofolio bisnis mereka.
Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyebut, peninjauan itu diperlukan untuk memastikan liabilitas ke depan bisa cukup dengan membuat cadangan teknis serta memastikan tarif premi yang sesuai.
"Karena sudah ada beberapa asuransi kredit dalam kondisi merah dan menurunnya produksi asuransi kredit. Kami harapkan ini jadi pelajaran untuk menjadi jadi lebih baik ke depannya," kata Dody, dalam paparan kinerja industri asuransi umum, pekan lalu.
Baca Juga: Realisasikan restrukturisasi, Jiwasraya bakal rilis produk baru di bulan ini
Apalagi, asuransi kredit menjadi kontributor premi terbesar ketiga setelah asuransi motor dan properti. Sementara dari sisi klaim, asuransi kredit menyumbang klaim paling besar yakni 23,2% total klaim atau setara Rp 5,98 triliun di triwulan tiga 2020.
Potensi klaim asuransi kredit semakin meningkat seiring dengan keluarnya kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dan multifinance. Restrukturisasi tersebut bukan hanya menunda klaim tapi juga berpotensi meningkatkan klaim di masa mendatang setelah proses restrukturisasi selesai.
Antisipasi hal itu, ia berharap kemampuan debitur untuk membayar kredit bisa pulih. Hal ini dibarengi pendanaan yang cukup bagi perusahaan asuransi untuk bayar klaim kepada nasabah.
"Aspek likuiditas, sejauh ini kalau kita perhatikan klaim berbeda-beda di masing-masing perusahaan tapi perlu dijaga. Mitigasi sudah bagus dengan reasuransi, diharapkan ada back up juga untuk penanganan klaim," jelas Doddy.
Baca Juga: Jiwasraya siapkan flying team untuk sosialisasikan program restrukturisasi polis
Jauh sebelum itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mewanti-wanti perusahaan asuransi untuk berhati-hati mengelola risiko asuransi kredit. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menyebut, pemahaman mengenai struktur dan kapasitas kredit perbankan yang dijamin asuransi harus dipahami perusahaan asuransi.
"Ada berbagai macam produk dari asuransi kredit, asuransi jiwa kredit dan asuransi terkait jaminan kredit. Tentu mitigasi risiko kredit perbankan jangan hanya dipindah ke asuransi tapi dikelola," terang Riswinandi.
Dengan demikian, kenaikan risiko kredit di tengah kondisi sulit saat ini perlu disesuaikan dengan tingkat premi yang dibebankan mitra bisnis ke perusahaan asuransi. Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko kredit juga terlihat dalam proses penyeleksian risiko dan pembentukan cadangan teknis.
Menurutnya, salah satu substansi penerapan risiko kredit dengan memperhatikan prospek keuangan debitur perbankan ke depan. Dengan demikian risiko kredit yang semakin tinggi dapat dimitigasi secara optimal sekaligus mencegah timbulnya over eksposur.
Baca Juga: Begini gaya hidup sehat ketua AAUI di tengah pandemi
"Salah satunya, risiko kredit yang terlibat dalam supply chain penyaluran kredit baik dari kreditur maupun perusahaan asuransi," tambahnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengimplementasikan beberapa program penyaluran kredit kepada pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM). Guna meredam dampak Covid-19, sejumlah kebijakan relaksasi ditetapkan pemerintah seperti subsidi bunga kredit dan penempatan dana pemerintah di bank pelat merah.
Dari situ, pihaknya berharap pemain asuransi menjalin sinergi secara baik dengan bank dalam pengelolaan risiko kredit yang semakin besar sebagai dampak pandemi Covid-19. Kondisi tersebut juga meningkatkan eksposur risiko kredit, sehingga lini bisnis asuransi kredit juga meningkat secara tahunan.
Selanjutnya: Survei DRI mencatat indeks keyakinan konsumen rebound di November
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News