kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sudah Tahu Syarat dan Cara Terbaru untuk Perpanjangan SIM 2022?


Sabtu, 14 Mei 2022 / 04:00 WIB
Sudah Tahu Syarat dan Cara Terbaru untuk Perpanjangan SIM 2022?

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semua pengendara di Indonesia, baik motor maupun mobil, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya.

SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali, ini berlaku untuk SIM semua golongan. Lalu, bagaimana syarat dan cara memperpanjang SIM tahun 2022?

Syarat dan cara perpanjangan SIM 2022

Dilansir dari Kompas.com (7/2/2022), Menurut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Baca Juga: Catat Jadwal Layanan SIM Selama Libur Lebaran 2022

SIM akan tidak berlaku lagi jika:

  • Habis masa berlakunya
  • Dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi
  • Diperoleh dengan cara tidak sah
  • Data yang terdapat dalam SIM diubah
  • SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan
  • Penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya, namun mengikuti tanggal penerbitannya.

Syarat perpanjang SIM

Berikut adalah syarat yang harus dibawa ketika melakukan perpanjangan SIM:

  • Siapkan fotokopi KTP
  • Fotokopi SIM lama
  • Bukti cek kesehatan

Baca Juga: Akses NIK Mulai Dipungut Tarif Rp 1.000

Syarat perpanjang SIM via aplikasi

Dilansir dari laman resmi Korlantas, berikut dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM jika Anda akan melakukan perpanjangan SIM via aplikasi:

  • SIM lama Anda E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Cara perpanjang SIM via aplikasi

Berikut cara memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

  • Unduh aplikasi "Digital Korlantas POLRI" di Playstore.
  • Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no ponsel, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  • Masukkan kode OTP.
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN.
  • Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email.
  • Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.
  • Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness.
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  • Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser ponsel Anda.
  • Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM".
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
  • Pilih "SATPAS" penerbit.
  • Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan.
  • Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
  • Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja, itu juga tergantung antrian yang tersedia. Jika antrian di Satpas mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Baca Juga: Catat, SIM C Terbagi 3 Golongan, Ini Perbedaaan & Biaya Membuat atau Perpanjang SIM

Jam operasional Satpas yaitu Senin sampai dengan Sabtu pukul 08.00 - 15.00. Permohonan SIM di atas pukul 15.00 akan diproses esok hari.

Cara perpanjangan SIM melalui website

Dilansir dari Kompas.com, (24/1/2022), Berikut ini cara memperpanjang SIM melalui website:

  • Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id.
  • Pilih menu "Pendaftaran SIM Online".
  • Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan.
  • Isi data permohonan SIM baru.
  • Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
  • Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
  • Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.
  • Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
  • Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
  • Pengambilan foto dan pencetakan SI.

Biaya perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut ini biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000
  • SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000
  • Cek kesehatan dikenakan biaya sebesar Rp 25.000
  • Asuransi dikenakan biaya Rp 30.000

(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Rizal Setyo Nugroho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Perpanjang SIM 2022 via Online"
Penulis : Taufieq Renaldi Arfiansyah
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×