kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sudah Tahu Syarat dan Cara Terbaru untuk Perpanjangan SIM 2022?


Sabtu, 14 Mei 2022 / 04:00 WIB
Sudah Tahu Syarat dan Cara Terbaru untuk Perpanjangan SIM 2022?

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut cara memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

  • Unduh aplikasi "Digital Korlantas POLRI" di Playstore.
  • Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no ponsel, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  • Masukkan kode OTP.
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN.
  • Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email.
  • Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.
  • Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness.
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  • Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser ponsel Anda.
  • Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM".
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
  • Pilih "SATPAS" penerbit.
  • Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan.
  • Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
  • Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja, itu juga tergantung antrian yang tersedia. Jika antrian di Satpas mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Baca Juga: Catat, SIM C Terbagi 3 Golongan, Ini Perbedaaan & Biaya Membuat atau Perpanjang SIM

Jam operasional Satpas yaitu Senin sampai dengan Sabtu pukul 08.00 - 15.00. Permohonan SIM di atas pukul 15.00 akan diproses esok hari.

Cara perpanjangan SIM melalui website

Dilansir dari Kompas.com, (24/1/2022), Berikut ini cara memperpanjang SIM melalui website:

  • Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id.
  • Pilih menu "Pendaftaran SIM Online".
  • Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan.
  • Isi data permohonan SIM baru.
  • Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
  • Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
  • Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.
  • Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
  • Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
  • Pengambilan foto dan pencetakan SI.

Biaya perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut ini biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000
  • SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000
  • Cek kesehatan dikenakan biaya sebesar Rp 25.000
  • Asuransi dikenakan biaya Rp 30.000

(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Rizal Setyo Nugroho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Perpanjang SIM 2022 via Online"
Penulis : Taufieq Renaldi Arfiansyah
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×