Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
1. Secara online:
- Isi formulir penghapusan NPWP secara elektronik melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di laman www.pajak.go.idĀ
- Unggah dokumen yang disyaratkan melalui aplikasi e-RegistrationĀ
- Jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik. Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan
2. Secara tertulis:
- Mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
- Menyerahkan dokumen yang disyaratkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak
3. Melalui kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP)
Apabila permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, maka pihak KP2KP akan meneruskannya ke KPP. Jika permohonan diterima secara lengkap, pihak KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat
Selanjutnya: Kata pengamat pajak terkait pengenaan pajak pada fasilitas dan tunjangan perusahaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News