kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata pengamat pajak terkait pengenaan pajak pada fasilitas dan tunjangan perusahaan


Jumat, 05 November 2021 / 06:50 WIB
Kata pengamat pajak terkait pengenaan pajak pada fasilitas dan tunjangan perusahaan

Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap memungut pajak penghasilan (PPh) atas fasilitas atau tunjangan yang diberikan oleh perusahaan. 

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Bab III yang mengatur tentang PPh, khususnya Pasal 4 ayat (1). Aturan ini mengubah pasal 4 UU no. 7/1983 tentang PPh. 

Sebagai gambaran, perubahannya adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan. 

Juga honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan yang menjadi objek PPh. 

Baca Juga: Vaksinasi gotong royong disarankan bisa sebagai pengurang pajak perusahaan

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyambut baik akan hal ini. Apalagi, salah satu tujuan pemerintah dalam menerapkan hal ini adalah untuk keadilan (fairness). 

“Kalau arah dari UU HPP ingin memberikan sistem perpajakan yang berkeadilan, cocok sekali,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (4/11). 

Fajry juga optimistis ini bisa mengoptimalkan penerimaan PPh Orang Pribadi (OP). Karena seperti kita ketahui, kontribusi dari PPh OP ini masih begitu rendah karena masih ada masalah penghindaran pajak. 

Nah, penghindaran PPh OP ini biasanya dilakukan melakukan pemberian natura atau pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang.

Baca Juga: Bersiap! Selain jadi kartu identitas, KTP bakal difungsikan jadi NPWP pajak

“Justru dengan pengenaan pajak atas natura ini, instrumen PPh OP akan menjadi lebih progresif, karena penerima terbesar dari naturan ini adalah mereka yang berada dalam lapisan tarif tertinggi,” jelasnya. 

Akan tetapi, Fajry juga tetap mengingatkan agar kebijakan ini tidak membebani pegawai, karyawan, ataupun buruh kelompok menengah - bawah. 

Untuk itu, ia berharap agar aturan turunan dari natura ini lebih berkeadilan. Dalam hal ini, ada klausa yang tetap mengecualikan pemberian natura dengan syarat, nilai, atau kondisi tertentu.

Selanjutnya: Ditjen Pajak optimistis penerimaan pajak mendekati target pada 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

×