kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudah cair! Cek daftar penerima BLT UMKM tahap 3 di eform.bri.co.id


Jumat, 06 Agustus 2021 / 10:46 WIB
Sudah cair! Cek daftar penerima BLT UMKM tahap 3 di eform.bri.co.id

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, mengulas tentang persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021. Berikut persyaratnya: 

  • Belum pernah menerima dana BPUM
  • Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  • Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD 

Selanjutnya: Kabar baik untuk pedagang kaki lima hingga warteg, bakal ada BLT Rp 1,2 juta!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×