Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, mengulas tentang persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021. Berikut persyaratnya:
- Belum pernah menerima dana BPUM
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Selanjutnya: Kabar baik untuk pedagang kaki lima hingga warteg, bakal ada BLT Rp 1,2 juta!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News