kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.650.000   17.000   0,65%
  • USD/IDR 18.087   -43,00   -0,24%
  • IDX 5.924   11,92   0,20%
  • KOMPAS100 771   1,79   0,23%
  • LQ45 589   1,88   0,32%
  • ISSI 204   0,51   0,25%
  • IDX30 334   0,92   0,28%
  • IDXHIDIV20 413   1,96   0,48%
  • IDX80 88   0,34   0,39%
  • IDXV30 112   1,14   1,02%
  • IDXQ30 107   0,13   0,12%

Step by step, ini tata cara untuk dapatkan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta


Jumat, 16 April 2021 / 08:40 WIB
ILUSTRASI. Pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 bisa mendapatkan bantuan dalam bentuk BLT dari pemerintah. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/10/2020.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Adapun berkas yang perlu dipersiapkan adalah: 

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

- Nomor Kartu Keluarga (KK) 

- Nama lengkap 

- Alamat tempat tinggal 

- Bidang usaha 

- Nomor telepon 

Baca Juga: UMKM ingin dapat BPUM 2021 Rp 1,2 juta? Ini cara dan syaratnya

Syarat daftar BLM UMKM 2021 

- WNI 

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

- Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD 

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR 

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU. 

Baca Juga: Kredit segmen menengah belum tersentuh stimulus, begini usulan OJK

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021. 

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan. Jika semua syarat terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM setempat sesuai dengan domisili pemohon.  



TERBARU
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

×