Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kesalahan NIK
Pendaftaran Prakerja mengandalkan basis data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu data harus benar-benar sesuai.
Kesalahan atau salah ketik pada pengisian NIK dapat menyebabkan data tidak bisa terverifkasi oleh sistem.
Berstatus Pelajar atau Mahasiswa
Salah satu syarat untuk mengikuti program Kartu Prakerja adalah tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Jika Anda sedang bersekolah atau kuliah dan mendaftar Kartu Prakerja, maka dapat dipastikan tidak lolos.
Pernah Lolos Prakerja
Bagi yang pernah lolos Kartu Prakerja dan mendaftar lagi di gelombang selanjutnya, maka dipastikan tidak akan lolos dalam seleksi gelombang berikutnya. Sebab, NIK akan diblokir agar tidak bisa lolos seleksi Prakerja lagi di sistem Prakerja.go.id.
Hal ini dilakukan agar yang menerima Kartu Prakerja bisa merata.
Baca Juga: Jangkau seluruh Indonesia, penerima Kartu Prakerja tahun 2021 capai 5,9 juta peserta
Penerima Bansos
Selain itu, jika Anda pernah menerima bantuan sosial seperti, DTKS dari Kemensos, bantuan subsidi upah (BSU), hingga Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM (BPUM) dan Anda mendaftar program Kartu Prakerja, dipastikan tidak akan lolos seleksi.
Masuk Dalam Daftar Orang Yang Dilarang Menjadi Peserta Prakerja
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, pemerintah mengeluarkan kriteria yang tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja. Mereka yang tidak berhak adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat, aparatur sipil negara, TNI, polisi, kepala desa beserta perangkatnya, dan direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.