kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Solusi jika tak lolos Kartu Prakerja karena permasalahan NIK


Jumat, 24 September 2021 / 05:25 WIB
Solusi jika tak lolos Kartu Prakerja karena permasalahan NIK
ILUSTRASI. Dalam seleksi peserta program Kartu Prakerja, kasus NIK terdaftar di lembaga lain menjadi salah satu masalah yang kerap ditemui. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kesalahan NIK 

Pendaftaran Prakerja mengandalkan basis data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu data harus benar-benar sesuai. 

Kesalahan atau salah ketik pada pengisian NIK dapat menyebabkan data tidak bisa terverifkasi oleh sistem. 

Berstatus Pelajar atau Mahasiswa 

Salah satu syarat untuk mengikuti program Kartu Prakerja adalah tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Jika Anda sedang bersekolah atau kuliah dan mendaftar Kartu Prakerja, maka dapat dipastikan tidak lolos. 

Pernah Lolos Prakerja 

Bagi yang pernah lolos Kartu Prakerja dan mendaftar lagi di gelombang selanjutnya, maka dipastikan tidak akan lolos dalam seleksi gelombang berikutnya. Sebab, NIK akan diblokir agar tidak bisa lolos seleksi Prakerja lagi di sistem Prakerja.go.id. 

Hal ini dilakukan agar yang menerima Kartu Prakerja bisa merata. 

Baca Juga: Jangkau seluruh Indonesia, penerima Kartu Prakerja tahun 2021 capai 5,9 juta peserta

Penerima Bansos 

Selain itu, jika Anda pernah menerima bantuan sosial seperti, DTKS dari Kemensos, bantuan subsidi upah (BSU), hingga Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM (BPUM) dan Anda mendaftar program Kartu Prakerja, dipastikan tidak akan lolos seleksi. 

Masuk Dalam Daftar Orang Yang Dilarang Menjadi Peserta Prakerja 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, pemerintah mengeluarkan kriteria yang tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja. Mereka yang tidak berhak adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat, aparatur sipil negara, TNI, polisi, kepala desa beserta perangkatnya, dan direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×