Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mau berkomentar lebih lanjut apakah akan mengenakan pasal maksimal pada kasus Asabri seperti yang mereka lakukan di kasus Jiwasraya. Saat itu, para terdakwa Jiwasraya dikenakan tuntutan maksimal yaitu seumur hidup, 20 tahun dan 18 tahun.
"Ini masih tahap penyidikan (kasus Asabri)," jawab Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada Kontan, Selasa (2/2).
Pada Senin (1/2) malam, kejaksaan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Asabri. Mereka adalah mantan Dirut Asabri 2011-2012 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Mantan Dirut Asabri 2016 - 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja dan Direktur PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baca Juga: Heru Hidayat bantah terlibat dalam kasus Asabri
Selanjutnya, Kepala Divisi Investasi Asabri 2012 - 2017 Ilham W. Siregar, mantan Direktur Asabri 2013 - 2019 Hari Setiono, mantan Direktur Keuangan Asabri 2008 - 2014 Bachtiar Effendi, Direktur Hanson International Benny Tjokro dan Dirut Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Asabri. Salah satunya, Sonny Widjaja mengaku selama menjabat sebagai Direktur Utama sejak 2016-2020 justru berupaya memperbaiki kinerja perusahaan.
"Justru Bapak (Sonny Widjaja) masuk ke Asabri sebagai penyapu bersih tempat ini. Terbukti selama berbulan-bulan ia mencoba mengembalikan nama baik Asabri serta me-recovery (memulihkan) kerugian negara," terang Kuasa Hukum Sonny, Ferry Juan.
Selain itu, ia menyebut kliennya hanya meneruskan pengelolaan investasi seperti manajemen sebelumnya. Namun kejaksaan justru mempermasalahkan transaksi tersebut, dengan menyebut sebagai transaksi baru di masa jabatannya. "Transaksi ini sudah dilakukan pejabat lama yaitu bukan Pak Sonny," lanjutnya.
Baca Juga: Kerugian negara dalam kasus Asabri ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun
Tak berbeda jauh, Heru Hidayat juga membantah keterlibatannya dalam kasus ini. Dengan penetapannya sebagai tersangka, Heru akan mengikuti proses pemeriksaan walau kliennya belum pernah diperiksa untuk kasus ini.
"Tapi ya, itu klien kami belum pernah diperiksa sebagai tersangka," terang kuasa hukum Heru, Kresna Hutauruk.
Selain itu, ia juga mempermasalahkan tindakan Kejaksaan karena masih mencari aset Heru untuk menutupi kerugian negara. Padahal, aset itu seluruhnya sudah disita oleh penyidik untuk mengganti kerugian negara akibat kasus Jiwasraya.
"Bahkan banyak aset yang tidak ada kaitan dengan klien kami juga disita sehingga banyak pihak mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan. Sehingga kami tidak tahu apa lagi yang masih dicari oleh Kejagung," tutupnya.
Seperti diketahui, penyidikan ini dilakukan kejaksaan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana Asabri dari tahun 2012 - 2019. Akibatnya, negara dirugikan dalam kasus ini mencapai Rp 23,73 triliun sebagaimana data BPK.
Baca Juga: Inilah 8 tersangka dugaan korupsi ASABRI, dari mantan jenderal hingga Benny Tjokro
Pada periode itu, manajemen Asabri melakukan kesepakatan dengan pihak luar yang bukan merupakan konsultan investasi maupun manajer investasi seperti Heru Hidayat, Benny Tjokro dan Lukman Purnomosidi. Modusnya, dengan membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham - saham milik ketiga orang tersebut.
Saham-saham tersebut dimanipulasi menjadi harga yang tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah - olah baik. Setelah menjadi milik Asabri, saham-saham tersebut kemudian ditransaksikan atau dikendalikan oleh ketiga pihak itu atas kesepakatan direksi seakan saham - saham itu bernilai tinggi dan likuid.
Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan hanya menguntungkan pihak tiga pihak swasta tersebut. Akibatnya, Asabri rugi karena saham - saham tersebut dijual dengan harga di bawah perolehan. BPK mencatat kerugian negara akibat kasus ini menyentuh Rp 23,73 triliun.
Untuk menghindari kerugian investasi, saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, ditransaksikan (dibeli) kembali dengan nomine ketiga tersangka serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
Selanjutnya: Kejagung beberkan peran Benny Tjokro dan Heru Hidayat di kasus Asabri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News