kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.835   -95,00   -0,60%
  • IDX 7.462   -30,39   -0,41%
  • KOMPAS100 1.155   -4,60   -0,40%
  • LQ45 914   -6,43   -0,70%
  • ISSI 227   0,61   0,27%
  • IDX30 470   -4,56   -0,96%
  • IDXHIDIV20 567   -5,69   -0,99%
  • IDX80 132   -0,48   -0,36%
  • IDXV30 141   0,34   0,24%
  • IDXQ30 157   -1,24   -0,78%

Soal potensi tuntutan kepada tersangka Asabri, Kejagung: Masih tahap penyidikan


Rabu, 03 Februari 2021 / 08:35 WIB
Soal potensi tuntutan kepada tersangka Asabri, Kejagung: Masih tahap penyidikan

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Selain itu, ia juga mempermasalahkan tindakan Kejaksaan karena masih mencari aset Heru untuk menutupi kerugian negara. Padahal, aset itu seluruhnya sudah disita oleh penyidik untuk mengganti kerugian negara akibat kasus Jiwasraya. 

"Bahkan banyak aset yang tidak ada kaitan dengan klien kami juga disita sehingga banyak pihak mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan. Sehingga kami tidak tahu apa lagi yang masih dicari oleh Kejagung," tutupnya. 

Seperti diketahui, penyidikan ini dilakukan kejaksaan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana Asabri dari tahun 2012 - 2019. Akibatnya, negara dirugikan dalam kasus ini mencapai Rp 23,73 triliun sebagaimana data BPK. 

Baca Juga: Inilah 8 tersangka dugaan korupsi ASABRI, dari mantan jenderal hingga Benny Tjokro

Pada periode itu, manajemen Asabri melakukan kesepakatan dengan pihak luar yang bukan merupakan konsultan investasi maupun manajer investasi seperti Heru Hidayat, Benny Tjokro dan Lukman Purnomosidi. Modusnya, dengan membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham - saham milik ketiga orang tersebut. 

Saham-saham tersebut dimanipulasi menjadi harga yang tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah - olah baik. Setelah menjadi milik Asabri, saham-saham tersebut kemudian ditransaksikan atau dikendalikan oleh ketiga pihak itu atas kesepakatan direksi seakan saham - saham itu bernilai tinggi dan likuid. 

Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan hanya menguntungkan pihak tiga pihak swasta tersebut. Akibatnya, Asabri rugi karena saham - saham tersebut dijual dengan harga di bawah perolehan. BPK mencatat kerugian negara akibat kasus ini menyentuh Rp 23,73 triliun. 

Untuk menghindari kerugian investasi, saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, ditransaksikan (dibeli) kembali dengan nomine ketiga tersangka serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Selanjutnya: Kejagung beberkan peran Benny Tjokro dan Heru Hidayat di kasus Asabri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

×