kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Soal Aturan Terkait Besaran Remunerasi, Begini Tanggapan Direksi Perbankan


Senin, 25 September 2023 / 06:30 WIB
Soal Aturan Terkait Besaran Remunerasi, Begini Tanggapan Direksi Perbankan

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Salah satunya mengatur soal remunerasi atau kompensasi lain yang diterima oleh karyawan, direksi, dan dewan komisaris perusahaan sebagai apresiasi atas kontribusinya pada perusahaan.

Dalam aturan baru yang tertuang dalam Bab XI terkait pemberian remunerasi yang tertuang pada Pasal 92, bank wajib menerapkan tata kelola dalam pemberian remunerasi. Selain itu, bank juga wajib memiliki kebijakan remunerasi secara tertulis bagi Direksi, Dewan Komisaris, dewan pengawas syariah, dan pegawai bank. 

Bank juga dapat menunda pembayaran remunerasi yang bersifat variabel yang ditangguhkan (malus) atau menarik kembali remunerasi yang bersifat variabel yang sudah dibayarkan (clawback) dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh bank.

Baca Juga: Prospek dan Rekomendasi Saham Properti di Tengah Suku Bunga Tinggi

Dalam poin keempat juga dijelaskan, bahwa pada kondisi tertentu, OJK berwenang untuk, melakukan kaji ulang terhadap besaran remunerasi yang bersifat variabel bagi Direksi, Dewan Komisaris, dewan pengawas syariah, dan/atau pegawai Bank.

Selain itu, melakukan evaluasi terhadap pembayaran remunerasi yang bersifat variabel yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan keadilan; dan/atau memerintahkan Bank untuk melakukan penyesuaian kebijakan remunerasi yang bersifat variabel.

Ketentuan penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi dilaksanakan sesuai dengan POJK mengenai penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum dan POJK mengenai penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.

Bank yang melanggar ketentuan soal penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi dan kewajiban bank untuk memiliki kebijakan remunerasi secara tertulis bagi Direksi, Dewan Komisaris, dewan pengawas syariah, dan pegawai bank dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan POJK mengenai penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum dan POJK mengenai penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud adalah, pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Selain itu, bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Menanggapi aturan ini, Direktur Human Capital, Compliance & Legal PT Bank Tabungan Negara (BTN) Eko Waluyo menyampaikan, dengan adanya regulasi baru yang dikeluarkan oleh OJK yaitu POJK 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, hal ini tidak berdampak signifikan terhadap kompensasi bonus yang diterima Dewan Komisaris maupun Direksi Bank saat ini.

Baca Juga: Aset Kelolaan Bank Kustodian BRI Tembus Rp 1.000 Triliun

"Hal ini disebabkan karena selama ini, Bank telah menjalankan ketentuan dan tata kelola remunerasi mengacu pada ketentuan regulasi yang ada termasuk POJK," ujar Eko kepada kontan.co.id, Minggu (24/9).

Salah satunya, Bank telah memiliki kebijakan remunerasi secara tertulis bagi Dewan Komisaris dan Direksi termasuk mengimplementasikan kebijakan remunerasi yang bersifat variable yang ditangguhkan maupun menarik kembali remunerasi yang bersifat variable yang sudah dibayarkan dalam kondisi tertentu yang ditetapkan Bank.  

Eko menjelaskan, bahwa selama ini implementasi sistem remunerasi di Bank BTN khususnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi telah dijalankan dengan mengacu pada kebijakan regulasi yang ada, antara lain Permen BUMN No. 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan SDM BUMN serta POJK No 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

Berdasarkan kebijakan regulasi tersebut, Bank telah menjalankan Tata Kelola Remunerasi yang baik antara lain melalui penyusunan kebijakan internal sistem remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi yang dijalankan sebagai upaya melaksanakan prudent risk rating untuk menjaga kelangsungan usaha Bank serta memastikan transparansi mengenai pemberian remunerasi baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif.     

Menurutnya, bank juga BTN juga telah melakukan pengalokasian anggaran remunerasi dengan baik serta mempertimbangkan kemampuan Bank dan kebijakan regulator yang ada, baik BUMN maupun OJK terkait tata kelola remunerasi untuk pegawai, Dewan Komisaris dan Direksi.

"Melalui pengalokasian anggaran remunerasi ini, Bank menjalankan berbagai inisiatif remunerasi pegawai termasuk penyesuaian remunerasi pegawai, Dewan Komisaris dan Direksi terhadap market secara berkala," katanya.

Oleh karena itu kata Eko, atas kebijakan regulasi baru yang diterbitkan oleh OJK ini, Bank akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyesuaian kebijakan internal Bank terkait Tata Kelola dalam pemberian remunerasi termasuk didalamnya Tata Kelola pemberian remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi.

Serta, melakukan penyesuaian implementasi dalam pemberian remunerasi dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian Bank dan mendorong pertumbuhan keberlanjutan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan.  

Baca Juga: Tidak Sehat, Sejumlah Bank Ini Tercatat Memiliki Rasio Kredit Macet di Atas 5%

Sementara menurut Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, terkait aturan remunerasi yang baru tidak jauh berbeda dengan aturan yang ada selama ini. "Jadi hal ini tidak akan menjadi isu," katanya.

Adapun Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan mengakui bahwa dirinya masih mempelajari terkait aturan remunerasi pada POJK 17 Tahun 2023 ini.

Bila dilihat dari laporan keuangan sejumlah bank besar seperti BRI, pada Juni 2023, tantiem dan bonus dewan komisaris dan karyawan kunci tercatat naik tipis. Alhasil, secara total tantiem dan bonus direksi, komisaris, dan karyawan kunci mencapai Rp 185,91 miliar pada Juni 2023. Nilai itu hanya naik 0,20% dari Rp 185,53 miliar di Juni 2022.

Bila dirinci, tantiem direksi BRI naik 43,45% yoy dari Rp 5,27 miliar menjadi Rp 7,56 miliar di Juni 2023. Adapun tantiem untuk dewan komisaris mencapai Rp 3,33 miliar pada Juni 2023. Nilai itu naik 29,57% dibandingkan Juni 2022 sebesar Rp 2,57 miliar.

Sedangkan total bonus dan insentif karyawan kunci BRI di Juni 2022 mencapai Rp 175,01 miliar. Nilai ini merosot 1,50% dari Juni 2022 yang sebesar Rp 177,68 miliar.

Lalu ada Bank Central Asia yang berdasarkan laporan keuangan BCA pada pos arus kas pada aktivitas operasional, jumlah tantiem untuk direksi dan komisaris naik 33,87% Yoy dari Rp 493 miliar menjadi Rp 660 miliar.

Baca Juga: Sejumlah Emiten Berpotensi Bagi Dividen Interim, Berikut Rekomendasi Sahamnya

Bank Negara Indonesia juga mencatatkan total bonus dan tantiem manajemen naik 18,36% dari Rp 36,50 miliar pada Juni 2022 menjadi Rp 43,20 miliar pada Juni 2023.

Sementara Bank Tabungan Negara (BTN) mencatatkan penurunan dari total bonus dan tantiem pada Juni 2023 menjadi Rp 338 miliar. Menurun 62,20% dari Juni 2022 yang sebesar Rp 551,62 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Sales Mastery [Mau Omzet Anda Naik? Ikuti Ini!] Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

×