Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .
Berdasarkan kebijakan regulasi tersebut, Bank telah menjalankan Tata Kelola Remunerasi yang baik antara lain melalui penyusunan kebijakan internal sistem remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi yang dijalankan sebagai upaya melaksanakan prudent risk rating untuk menjaga kelangsungan usaha Bank serta memastikan transparansi mengenai pemberian remunerasi baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif.
Menurutnya, bank juga BTN juga telah melakukan pengalokasian anggaran remunerasi dengan baik serta mempertimbangkan kemampuan Bank dan kebijakan regulator yang ada, baik BUMN maupun OJK terkait tata kelola remunerasi untuk pegawai, Dewan Komisaris dan Direksi.
"Melalui pengalokasian anggaran remunerasi ini, Bank menjalankan berbagai inisiatif remunerasi pegawai termasuk penyesuaian remunerasi pegawai, Dewan Komisaris dan Direksi terhadap market secara berkala," katanya.
Oleh karena itu kata Eko, atas kebijakan regulasi baru yang diterbitkan oleh OJK ini, Bank akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyesuaian kebijakan internal Bank terkait Tata Kelola dalam pemberian remunerasi termasuk didalamnya Tata Kelola pemberian remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi.
Serta, melakukan penyesuaian implementasi dalam pemberian remunerasi dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian Bank dan mendorong pertumbuhan keberlanjutan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Baca Juga: Tidak Sehat, Sejumlah Bank Ini Tercatat Memiliki Rasio Kredit Macet di Atas 5%
Sementara menurut Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, terkait aturan remunerasi yang baru tidak jauh berbeda dengan aturan yang ada selama ini. "Jadi hal ini tidak akan menjadi isu," katanya.
Adapun Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan mengakui bahwa dirinya masih mempelajari terkait aturan remunerasi pada POJK 17 Tahun 2023 ini.
Bila dilihat dari laporan keuangan sejumlah bank besar seperti BRI, pada Juni 2023, tantiem dan bonus dewan komisaris dan karyawan kunci tercatat naik tipis. Alhasil, secara total tantiem dan bonus direksi, komisaris, dan karyawan kunci mencapai Rp 185,91 miliar pada Juni 2023. Nilai itu hanya naik 0,20% dari Rp 185,53 miliar di Juni 2022.
Bila dirinci, tantiem direksi BRI naik 43,45% yoy dari Rp 5,27 miliar menjadi Rp 7,56 miliar di Juni 2023. Adapun tantiem untuk dewan komisaris mencapai Rp 3,33 miliar pada Juni 2023. Nilai itu naik 29,57% dibandingkan Juni 2022 sebesar Rp 2,57 miliar.
Sedangkan total bonus dan insentif karyawan kunci BRI di Juni 2022 mencapai Rp 175,01 miliar. Nilai ini merosot 1,50% dari Juni 2022 yang sebesar Rp 177,68 miliar.
Lalu ada Bank Central Asia yang berdasarkan laporan keuangan BCA pada pos arus kas pada aktivitas operasional, jumlah tantiem untuk direksi dan komisaris naik 33,87% Yoy dari Rp 493 miliar menjadi Rp 660 miliar.
Baca Juga: Sejumlah Emiten Berpotensi Bagi Dividen Interim, Berikut Rekomendasi Sahamnya
Bank Negara Indonesia juga mencatatkan total bonus dan tantiem manajemen naik 18,36% dari Rp 36,50 miliar pada Juni 2022 menjadi Rp 43,20 miliar pada Juni 2023.
Sementara Bank Tabungan Negara (BTN) mencatatkan penurunan dari total bonus dan tantiem pada Juni 2023 menjadi Rp 338 miliar. Menurun 62,20% dari Juni 2022 yang sebesar Rp 551,62 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News