kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak progres pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi di DPR


Jumat, 13 November 2020 / 05:05 WIB
Simak progres pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi di DPR

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR telah memulai pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Ketua Panja RUU PDP DPR, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pada hari Rabu 11 November 2020 pemerintah dan DPR telah menyepakati 12 DIM. “Kami sudah menyelesaikan 12 DIM,” kata Abdul ketika dikonfirmasi, Kamis (12/11).

Abdul mengatakan, pembahasan DIM dibatasi waktu maksimal 2,5 jam di tengah kondisi pandemi covid-19. Ia menyebut, pembahasan DIM akan kembali dilakukan pada Rabu pekan depan.

Terkait target penyelesaian RUU PDP, Ia berharap RUU PDP bisa rampung pada masa persidangan saat ini. Akan tetapi, bisa saja pembahasan RUU PDP dilanjutkan pada masa sidang selanjutnya jika pada masa sidang saat ini belum selesai.

Baca Juga: Dukung pekalu bisnis di Indonesia, Acronis meluncurkan Acronis Cyber Protect

Wakil Ketua Komisi I DPR ini mengatakan, pihaknya mengutamakan kualitas isi RUU PDP supaya tujuan hadirnya UU ini dapat terlaksana dengan baik.

Yakni demi melindungi data pribadi seluruh rakyat Indonesia agar tidak disalahgunakan untuk kejahatan oleh oleh orang – orang yang tidak bertanggungjawab. Seperti diketahui, terdapat sekitar 180 DIM RUU PDP.

“Awalnya kita merencanakan begitu (rampung pada masa sidang saat ini), tapi prakteknya kayaknya ngga mungkin,” kata Abdul.

Baca Juga: DPR segera tetapkan prolegnas tahun depan

Sebelumnya, berbagai pihak mendesak agar RUU perlindungan data pribadi segera diundangkan.

Belum lama ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut adanya risiko perlindungan konsumen dan risiko cyber khususnya terkait penyalahgunaan data pribadi.

Dengan adanya UU PDP maka penanganan kasus penyalahgunaan data pribadi akan lebih kuat karena adanya dasar hukum dan mampu membuat efek jera bagi pelaku penyalahgunaan tersebut.

Baca Juga: Data Pribadi Rawan Disalagunakan, OJK Bakal Rilis Aturan Baru Fintech P2P- Lending

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza menilai, data pribadi sangat penting bagi pengembangan ekonomi digital di Indonesia.

Ia meminta semua data milik rakyat Indonesia harus tetap ada di Indonesia dan dikelola di Indonesia, dan data tersebut tidak ditransfer ke luar wilayah Indonesia karena data itu milik Indonesia dan harus dijaga oleh Indonesia demi kedaulatan data Indonesia.

Dengan adanya UU PDP ini diharapkan dapat membuat industri digital di Indonesia lebih maju dan aman.

Selanjutnya: Jokowi: Fintech beri kontribusi positif bagi ekonomi nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×