kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak progres pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi di DPR


Jumat, 13 November 2020 / 05:05 WIB
Simak progres pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi di DPR

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Belum lama ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut adanya risiko perlindungan konsumen dan risiko cyber khususnya terkait penyalahgunaan data pribadi.

Dengan adanya UU PDP maka penanganan kasus penyalahgunaan data pribadi akan lebih kuat karena adanya dasar hukum dan mampu membuat efek jera bagi pelaku penyalahgunaan tersebut.

Baca Juga: Data Pribadi Rawan Disalagunakan, OJK Bakal Rilis Aturan Baru Fintech P2P- Lending

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza menilai, data pribadi sangat penting bagi pengembangan ekonomi digital di Indonesia.

Ia meminta semua data milik rakyat Indonesia harus tetap ada di Indonesia dan dikelola di Indonesia, dan data tersebut tidak ditransfer ke luar wilayah Indonesia karena data itu milik Indonesia dan harus dijaga oleh Indonesia demi kedaulatan data Indonesia.

Dengan adanya UU PDP ini diharapkan dapat membuat industri digital di Indonesia lebih maju dan aman.

Selanjutnya: Jokowi: Fintech beri kontribusi positif bagi ekonomi nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×