kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Simak penjelasan tentang RUU larangan minuman beralkohol yang akan digodok DPR


Rabu, 11 November 2020 / 06:18 WIB
Simak penjelasan tentang RUU larangan minuman beralkohol yang akan digodok DPR

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Kemudian, setiap orang yang akan menggunakan, membeli, dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan, untuk kepentingan terbatas, harus berusia minimal 21 tahun dan wajib menunjukkan kartu identitas pada saat membeli di tempat – tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang – undangan.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai tidak ada urgensi pembentukan UU larangan minuman beralkohol. Sebab, aturan terkait hal ini sudah terakomodasi salah satunya dalam KUHP.

Baca Juga: Berikut jus buah dan sayur yang bisa menurunkan tekanan darah tinggi

Ia khawatir adanya UU ini dapat memiliki efek domino. Misalnya di sejumlah daerah di Indonesia menggunakan minuman beralkohol dalam ritual adat.

Hal ini juga dinilai akan berpengaruh pada kedatangan wisatawan mancanegara ke Indonesia. "RUU ini tidak ada urgensinya," kata Trubus.

Selanjutnya: Catat, inilah 4 makanan penyebab kanker payudara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

×