kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.480   -50,00   -0,29%
  • IDX 6.747   -111,69   -1,63%
  • KOMPAS100 897   -18,85   -2,06%
  • LQ45 659   -10,67   -1,59%
  • ISSI 244   -3,62   -1,46%
  • IDX30 372   -4,63   -1,23%
  • IDXHIDIV20 456   -5,76   -1,25%
  • IDX80 102   -1,79   -1,72%
  • IDXV30 130   -1,74   -1,32%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,06%

Simak penjelasan tentang RUU larangan minuman beralkohol yang akan digodok DPR


Rabu, 11 November 2020 / 06:18 WIB
Simak penjelasan tentang RUU larangan minuman beralkohol yang akan digodok DPR

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Kemudian, setiap orang yang akan menggunakan, membeli, dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan, untuk kepentingan terbatas, harus berusia minimal 21 tahun dan wajib menunjukkan kartu identitas pada saat membeli di tempat – tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang – undangan.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai tidak ada urgensi pembentukan UU larangan minuman beralkohol. Sebab, aturan terkait hal ini sudah terakomodasi salah satunya dalam KUHP.

Baca Juga: Berikut jus buah dan sayur yang bisa menurunkan tekanan darah tinggi

Ia khawatir adanya UU ini dapat memiliki efek domino. Misalnya di sejumlah daerah di Indonesia menggunakan minuman beralkohol dalam ritual adat.

Hal ini juga dinilai akan berpengaruh pada kedatangan wisatawan mancanegara ke Indonesia. "RUU ini tidak ada urgensinya," kata Trubus.

Selanjutnya: Catat, inilah 4 makanan penyebab kanker payudara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×