kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.710.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.846   63,00   0,35%
  • IDX 6.310   -55,47   -0,87%
  • KOMPAS100 828   -7,65   -0,92%
  • LQ45 628   -5,95   -0,94%
  • ISSI 219   -1,67   -0,76%
  • IDX30 352   -3,38   -0,95%
  • IDXHIDIV20 430   -4,23   -0,98%
  • IDX80 95   -0,84   -0,88%
  • IDXV30 119   -0,95   -0,79%
  • IDXQ30 112   -1,00   -0,89%

Simak penjelasan tentang RUU larangan minuman beralkohol yang akan digodok DPR


Rabu, 11 November 2020 / 06:18 WIB

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Kemudian, setiap orang yang akan menggunakan, membeli, dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan, untuk kepentingan terbatas, harus berusia minimal 21 tahun dan wajib menunjukkan kartu identitas pada saat membeli di tempat – tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang – undangan.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai tidak ada urgensi pembentukan UU larangan minuman beralkohol. Sebab, aturan terkait hal ini sudah terakomodasi salah satunya dalam KUHP.

Baca Juga: Berikut jus buah dan sayur yang bisa menurunkan tekanan darah tinggi

Ia khawatir adanya UU ini dapat memiliki efek domino. Misalnya di sejumlah daerah di Indonesia menggunakan minuman beralkohol dalam ritual adat.

Hal ini juga dinilai akan berpengaruh pada kedatangan wisatawan mancanegara ke Indonesia. "RUU ini tidak ada urgensinya," kata Trubus.

Selanjutnya: Catat, inilah 4 makanan penyebab kanker payudara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS [Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI

×