Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Kemudian, setiap orang yang akan menggunakan, membeli, dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan, untuk kepentingan terbatas, harus berusia minimal 21 tahun dan wajib menunjukkan kartu identitas pada saat membeli di tempat – tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang – undangan.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai tidak ada urgensi pembentukan UU larangan minuman beralkohol. Sebab, aturan terkait hal ini sudah terakomodasi salah satunya dalam KUHP.
Baca Juga: Berikut jus buah dan sayur yang bisa menurunkan tekanan darah tinggi
Ia khawatir adanya UU ini dapat memiliki efek domino. Misalnya di sejumlah daerah di Indonesia menggunakan minuman beralkohol dalam ritual adat.
Hal ini juga dinilai akan berpengaruh pada kedatangan wisatawan mancanegara ke Indonesia. "RUU ini tidak ada urgensinya," kata Trubus.
Selanjutnya: Catat, inilah 4 makanan penyebab kanker payudara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News