Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR mendengarkan penjelasan pengusul terkait RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
RUU ini diusulkan oleh 21 anggota DPR yang terdiri dari 18 anggota DPR Fraksi PPP, 2 orang anggota DPR Fraksi PKS dan 1 orang anggota DPR Fraksi Gerindra.
Pengusul yang diwakili Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, spirit dan tujuan RUU tentang larangan minuman beralkohol selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945.
Adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.
Baca Juga: Produsen ganja asal Kanada Aphria mengakuisisi perusahaan bir AS senilai US$ 300 Juta
“Tujuannya melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol,” kata Illiza saat rapat di Baleg, Selasa (10/11).
Illiza menyebut, minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab, saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU.
Illiza mengungkapkan, sejumlah poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Diantaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau ,menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukkan.
Baca Juga: Pendapatan tertekan, laba bersih Delta Djakarta (DLTA) anjlok 67%