kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Simak alasan pemerintah lakukan perpanjangan PPKM Mikro


Minggu, 21 Februari 2021 / 18:00 WIB
Simak alasan pemerintah lakukan perpanjangan PPKM Mikro

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis skala mikro. Untuk periode terbaru, PPKM dilakukan mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021 mendatang. 

Kebijakan ini diambil, lantaran pemerintah menganggap PPKM mikro efektif menghambat penyebaran virus corona.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, setelah PPKM mikro digelar pada periode 5 Februari-17 Februari 2021, terjadi penurunan kasus sebesar 2,53% dari 176.672 menjadi 162.182 kasus aktif pada 17 Februari 2021. 

Sementara, angka absolut kasus aktif mengalami penurunan sebesar 10,29% menjadi 158.498 kasus aktif. 

“Sesuai hasil evaluasi Komite PC-PEN bersama Pemerintah Daerah, maka diputuskan bahwa PPKM Mikro diperpanjang selama 2 minggu ke depan, dengan tetap dilakukan monitoring dan evaluasi secara intensif, serta penguatan operasionalisasi-nya di tingkat RT/RW di seluruh Desa/ Kelurahan pada 123 Kabupaten/ Kota,” kata Menko Airlangga saat Konferensi Pers, Sabtu (20/2).

Untuk menindak lanjuti keputusan Komite PC-PEN yang memperpanjang penerapan PPKM Mikro tersebut, telah diterbitkan Instruksi Mendagri Nomor 04 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: Terapkan PPKM mikro, Jokowi tiru India dalam tangani Covid-19

Dengan terbitnya Instruksi Mendagri ini, maka ketujuh Gubernur di Jawa Bali yang menjadi wilayah prioritas, akan segera menerbitkan aturan pelaksanaannya di masing-masing wilayah melalui penerbitan Peraturan/ Instruksi/ SE Gubernur terkait pelaksanaan Perpanjangan PPKM Mikro.

Airlangga menambahkan, hampir dua pekan pasca pemberlakuan PPKM mikro di 123 Kabupaten/Kota pada 7 Provinsi, pemerintah mengumumkan bahwa secara nasional, jumlah kasus aktif turun hingga 17,27% dalam sepekan.  

Kasus aktif di lima provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Timur berhasil diturunkan. Hal ini juga diikuti oleh peningkatan persentase angka kesembuhan di lima provinsi tersebut.  

Selain itu, tren kematian di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Bali tercatat mengalami penurunan.  Tren Bed Occupancy Ratio (BOR) juga mengalami penurunan di angka kurang dari 70% di semua provinsi yang menerapkan PPKM Mikro.  

“Angka-angka empat parameter penanganan Covid-19 ini cukup menggembirakan, selain itu tren kepatuhan protokol kesehatan di seluruh Provinsi juga berhasil meningkat di kisaran 87,64% hingga 88,73%,” jelas Airlangga.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×