Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja mengumumkan akan segera membuka pendaftaran untuk 1,3 juta calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada April mendatang. Sedangkan pengumuman formasi yang dibutuhkan akan dilakukan bulan ini.
Dari total kebutuhan 1,3 juta Aparatur Sipil Negara (ASN), sekitar 1 juta lowongan akan dibuka untuk kebutuhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lalu sisanya sebanyak 189.000 dibuka untuk kebutuhan CPNS dan PPPK di pemerintah daerah.
Dari jumlah lowongan di luar guru tersebut terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan.
Adapun di pemerintah pusat akan dibuka sebanyak 83.000 lowongan untuk CPNS dan PPPK. Proses pendaftaran CPNS akan dilakukan pada April-Mei 2021, lalu proses seleksi dimulai pada Juni 2021.
Baca Juga: Pemerintah buka lowongan 1 juta guru honorer jadi PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, kebutuhan guru untuk sekolah negeri memang banyak.
"Program ini adalah untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer. Yang dapat mengikuti program ini adalah mereka yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kaya Tjahjo seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (02/03/2021).
Baca Juga: LAN terbitkan aturan baru, ini rincian biaya latsar CPNS
Kelengkapan Dokumen yang Diperlukan
Untuk mendaftar CPNS, ada sejumlah dokumen yang diperlukan. Dokumen ini harus diubah dalam bentuk digital dengan kapasitas maksimal 200 kb, dengan menggunakan mesin pemindai (scanner).
Berikut adalah dokumen yang diperlukan:
- akta kelahiran
- KTP
- ijazah dan transkrip nilai
- kartu keluarga (KK)
- pas foto ukuran 4x6 dan swafoto
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.
Baca Juga: Pemerintah pusat butuh 83.000 CPNS dan PPPK, ini persentasenya
Sedangkan syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendaftar CPNS adalah:
1. berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Tahapan Seleksi CPNS
Pemerintah belum mengumumkan secara resmi tahapan seleksi CPNS tahun ini. Tapi biasanya, tahapannya tidak berubah dari tahun ke tahun.
Untuk pendaftaran dan seleksi administrasi, dilakukan lewat situs sscn.bkn.go.id. Lalu dilanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
Baca Juga: Sebelum daftar CPNS 2021, kenali dulu perbedaan CPNS, PNS, dan PPPK
Tes kompetensi dasar ini tentang pengetahuan umum dan kemampuan berhitung. Jika lolos, peserta akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) yang meliputi tes substantif bidang, psikotes, wawancara, tes fisik, hingga tes keterampilan untuk beberapa jabatan.
Setelah melalui tahapan tes, peserta bisa melihat pengumuman kelulusan melalui website masing-masing instansi.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV berjudul: "Formasi CPNS 2021 Diumumkan Bulan Ini, Cek Syarat dan Tahapan Seleksinya"
Penulis : Dina Karina
Selanjutnya: Pendaftaran dimulai Mei, ini jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News