Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), ini ada kabar gembira. Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial untuk UMKM.
Penerima bantuan UMKM bisa mengecek di laman e-form BRI atau eform bri.co.id. Bantuan UMKM adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satu penerima bantuan UMKM adalah sejumlah pedagang kecil dan pedagang kaki lima (PKL).
Sebagai informasi, total alokasi dana Program Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 yang akan disalurkan pemerintah adalah sebesar Rp 455,62 triliun. Bantuan UMKM akan disalurkan kepada kurang lebih 2,76 juta pelaku UMKM di Indonesia.
Masing-masing penerima bantuan UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000. Bantuan UMKM tersebut akan disalurkan melalui Bank Himbara, salah satunya bank BRI (cek eform bri.co.id).
Baca Juga: Dua Tahun Sudah Pandemi Berlangsung, Ekonom: Penanganan Mulai Membaik
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pada APBN 2022, anggaran pemulihan ekonomi disederhanakan menjadi tiga kelompok kegiatan. Yaitu kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi.
“Tahun ini anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 455,62 triliun,” jelas Menkeu pada Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Februari 2022 sebagaimana dikutip dari laman kemenkeu.go.id.
Kelompok pertama yaitu penanganan kesehatan mendapat alokasi anggaran Rp122,54 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk lanjutan program vaksinasi, perawatan pasien Covid-19, insentif tenaga kesehatan, insentif perpajakan, dan penanganan Covid-19 di daerah.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Penyaluran BLT untuk Pedagang Kaki Lima Sejak Awal 2022
Kelompok kedua yaitu perlindungan masyarakat sebesar Rp154,76 triliun. Anggaran ini akan digunakan untuk lanjutan program bansos (PKH, sembako), Kartu Pra Kerja, BLT Desa, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan antisipasi perluasan perlinsos.
“Sedangkan kategori ketiga Rp178,32 triliun adalah untuk pemulihan ekonomi. Kita akan mendukung berbagai inisiatif Kementerian Lembaga. Apakah ini program Padat Karya untuk parekraf, ketahanan pangan, di bidang ICT, pembangunan kawasan industri, dukungan kepada UMKM, baik juga dalam bentuk penanaman modal negara untuk BUMN yang melakukan berbagai proyek proyek strategis nasional,” tambah Menkeu.
Menkeu menyebut tiga kategori tersebut nantinya akan bisa dilakukan penyesuaian atau perubahan, apabila suasana dan dinamika pemulihan ekonomi juga mengalami perubahan.
Hal ini karena program PEN tetap didesain fleksibel dan akuntabel, sehingga responsif dan antisipatif menangani Covid-19 agar dapat terus mendorong pemulihan ekonomi.
Lalu bagaimana cara cek bantuan UMKM 2022?
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan UMKM, Anda bisa dengan mengakses laman e-form BRI UMKM 2022 di eform.bri.co.id/bpum.
Cara cek penerima bantuan UMKM di eform BRI
Berikut cara untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan UMKM atau tidak melalui eform BRI 2022:
- Buka browser lalu masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP (NIK)
- Masukkan kode verifikasi
- Klik proses inquiry
- Layar akan menampilkan pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima bantuan UMKM 2022 atau tidak.
Baca Juga: Dana Stimulus Ekonomi Masuk Proyek Ibukota Baru
Syarat penerima bantuan UMKM
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Pencairan bantuan UMKM 2022 sebesar Rp 600 ribu hanya sekali untuk setiap penerima yang memenuhi syarat. Itulah cara mengecek bantuan UMKM 2022 melalui e-form BRI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Penerima Bantuan UMKM lewat eform.bri.co.id, Cukup Siapkan NIK"
Penulis : Nur Jamal Shaid
Editor : Nur Jamal Shaid
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News