kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selain DP rumah 0 persen, ini keringanan pajak untuk sektor properti


Kamis, 25 Februari 2021 / 05:05 WIB
Selain DP rumah 0 persen, ini keringanan pajak untuk sektor properti

Reporter: Bidara Pink | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Rencana pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak bagi pebisnis properti segera terwujud. Keringanan pajak ini untuk mendukung program bebas uang muka atau down payment (DP) 0 persen kredit pemilikan rumah/apartemen (KPR/KPA).

DP rumah 0 persen diputuskan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memacu bisnis properti. Selama pandemi Covid-19, bisnis properti tertekan.

Sedangkan keringanan pajak bagi pebisnis properti akan dikeluarkan pemerintah melalui beberapa kebijakan fiskal. Keringanan pajak yang pertama adalah pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian properti.

Kedua, pemangkasan tarif PPh final atas sewa tanah dan bangunan yang saat ini tarifnya sebesar 10% dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Ketiga, pelonggaran syarat orang asing bisa membeli apartemen, sepanjang syarat keimigrasian lengkap, yakni visa, paspor, dan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: KLHK sebut indeks kualitas lingkungan hidup Indonesia tahun 2020 meningkat

Pemerintah juga menetapkan bahwa orang asing berhak membeli gedung bertingkat tinggi, properti hunian di zona ekonomi khusus, zona perdagangan bebas dan pelabuhan, industri zona, dan zona ekonomi lainnya.

Zona ekonomi lainnya didefinisikan sebagai kawasan perkotaan dan / atau kawasan perkotaan pendukung, kawasan pariwisata atau kawasan yang mendukung hunian vertikal pembangunan (dan memiliki dampak ekonomi pada komunitas).

Wakil Direktur Utama PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) Jeffri Tanudjaja menyambut baik rencana pelonggaran ini. Menurutnya, insentif ini akan membantu sektor properti yang terguncang akibat Covid-19.

“Ini sangat membantu, apalagi di masa krisis seperti ini. Dan, kondisi properti amat sangat tidak baik. Jadi, kalau memang bisa diturunkan PPN maupun PPh final atas sewa tanah dan bangunan, berapapun, akan positif sekali,” jelas Jeffri kepada Kontan.co.id, Rabu (24/3).

Jeffri memandang, dengan insentif perpajakan ini, nantinya akan semakin menarik minat masyarakat untuk membeli properti. Tentu, peningkatan pembeli ini menjadi hal yang positif bagi developer.

Tak hanya berhenti di situ, peningkatan jumlah pembeli properti nantinya tak akan menumbuhkan pertumbuhan sektor properti saja, tetapi juga mendongkrak konsumsi rumah tangga, terutama kelas menengah atas, dan efek multipliernya besar kepada pertumbuhan ekonomi.

“Efek multipliernya besar. Ekonomi membaik, dan kalau melihat industri properti kan mencakup banyak bidang. Gak cuma developer saja, tapi banyak pabrik terkait,” tambah Jeffri.

Baca Juga: Pemprov DKI akan mengerek tarif parkir kendaraan di Ibu Kota

Namun, Jeffri juga memberi catatan terkait pelonggaran syarat orang asing untuk bisa membeli properti di Indonesia. Menurutnya, masih ada yang harus dipertimbangkan dalam hal ini.

Ia mengimbau, lebih baik pemerintah menetapkan bukan batasan lokasi, tetapi batasan harga properti.

“Berapa minimal dipatok. Misalnya harus minimal harga sekian miliar rupiah. Jadi jangan sampai mereka tidak mengambi porsi untuk hunian masyarakat menengah ke bawah. Apartemen yang menengah atas,” tandasnya.

Selanjutnya: Pandemi corona dinilai memunculkan tren hunian baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

×