kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selain DP rumah 0 persen, ini keringanan pajak untuk sektor properti


Kamis, 25 Februari 2021 / 05:05 WIB
Selain DP rumah 0 persen, ini keringanan pajak untuk sektor properti

Reporter: Bidara Pink | Editor: Adi Wikanto

Jeffri memandang, dengan insentif perpajakan ini, nantinya akan semakin menarik minat masyarakat untuk membeli properti. Tentu, peningkatan pembeli ini menjadi hal yang positif bagi developer.

Tak hanya berhenti di situ, peningkatan jumlah pembeli properti nantinya tak akan menumbuhkan pertumbuhan sektor properti saja, tetapi juga mendongkrak konsumsi rumah tangga, terutama kelas menengah atas, dan efek multipliernya besar kepada pertumbuhan ekonomi.

“Efek multipliernya besar. Ekonomi membaik, dan kalau melihat industri properti kan mencakup banyak bidang. Gak cuma developer saja, tapi banyak pabrik terkait,” tambah Jeffri.

Baca Juga: Pemprov DKI akan mengerek tarif parkir kendaraan di Ibu Kota

Namun, Jeffri juga memberi catatan terkait pelonggaran syarat orang asing untuk bisa membeli properti di Indonesia. Menurutnya, masih ada yang harus dipertimbangkan dalam hal ini.

Ia mengimbau, lebih baik pemerintah menetapkan bukan batasan lokasi, tetapi batasan harga properti.

“Berapa minimal dipatok. Misalnya harus minimal harga sekian miliar rupiah. Jadi jangan sampai mereka tidak mengambi porsi untuk hunian masyarakat menengah ke bawah. Apartemen yang menengah atas,” tandasnya.

Selanjutnya: Pandemi corona dinilai memunculkan tren hunian baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×