Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengestimasikan ada sekitar 27.000 hingga 30.000 rumah non-subsidi yang bisa mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021, pemerintah memberikan insentif PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Insentif itu berlaku enam bulan, mulai dari 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.
Syarat insentif tersebut harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni pada periode pemberian insentif. 100% PPN akan ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
Sedangkan untuk rumah dengan harga lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar, pemerintah akan menanggung 50% PPN. Estimasi anggaran yang ditanggung pemerintah dalam insentif PPN ini mencapai Rp 5 triliun sebagai bagian dari insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.
Baca Juga: Ada dikson PPN, pembelian rumah baru bisa naik hingga 5%
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan, ada sekitar 30.000 stok rumah yang masuk dalam kriteria insentif tersebut. Dalam paparan Basuki, saat ini terdapat 9.000 unit stok rumah non subsidi dengan harga Rp 300 juta - Rp 1 miliar. Angka yang sama untuk stok rumah dengan harga Rp 1 miliar - Rp 2 miliar.
Artinya, saat ini ada sekitar 18.000 stok rumah non-subsidi dengan harga Rp 2 miliar ke bawah. Untuk harga rumah Rp 2 miliar - Rp 3 miliar jumlah stok tercatat sebesar 4.500 unit. Jumlah yang sama untuk stok rumah seharga Rp 3 miliar - Rp 5 miliar. Secara total, ada 27.000 stok rumah non-subsidi.
"Plus ya kira kira 30.000 rumah non-subsidi, karena yang rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetap mendapat subsidi atau bebas PPN," ungkap Basuki dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (1/3).