Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengumumkan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar. Kebijakan ini diklasifikasikan dalam dua skema.
Pertama, diskon 100% alias bebas PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun paling tinggi Rp 2 miliar. Kedua, diskon 50% PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku pada hari ini (1/3). Beleid tersebut berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.
Baca Juga: Ada diskon PPN, harga rumah di bawah Rp 5 miliar bisa turun 5%-10%
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida mengatakan dengan adanya insentif tersebut penjualan rumah baru ditargetkan tumbuh sebesar 5% pada tahun ini. Selain itu, juga berefek domino terhadap pertumbuhan di sektor semen, baja, hingga furniture.
“Ini setidaknya sudah sejalan dengan apa yang usulkan oleh asosiasi sebelumnya. Diharapkan melalui penjualan rumah yang kembali naik bisa ikut mendorong pemulihan ekonomi,” kata Totok kepada Kontan.co.id, Senin (1/3).
Di sisi ain, Totok berhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan dapat ikut berperan memberikan stimulus terhadap sektor properti. Caranya, dengan menurunkan suku bunga kredit kepemilikan rumah (KPR) secepatnya. “OJK bilang sih janji akan turunkan secara bertahap,” ujar dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Meneku) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tujuan pemerintah memberikan insentif tersebut untuk meningkatkan daya beli masyarakat ekonomi kelas menengah. Sebab, selama pandemi tahun lalu cenderung tertahan.
Baca Juga: Stimulus sektor properti, pemerintah tanggung PPN rumah seharga Rp 5 miliar ke bawah
“Jadi melalui PMK 21/2021 ini diharapkan terus mendukung confidence dari konsumen dan juga kenaikan konsumsi,” Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin (1/3).
Lebih lanjut, Menkeu membeberkan ada empat kriteria rumah tapak atau rumah susun yang diberikan fasilitas. Pertama memiliki harga maksimal Rp 5 miliar sesuai dengan ketentuan di PMK 21/2021.
Kedua, diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Ketiga, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Keempat, diberikan maksimal 1 unit rumah tapak atau hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
Selanjutnya: Ini alasan pemerintah beri insentif diskon PPN untuk rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News