kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sejumlah Pelaku Usaha Ajukan Surat Keberatan Pasca IUP Minerba Dicabut


Jumat, 22 April 2022 / 06:05 WIB
Sejumlah Pelaku Usaha Ajukan Surat Keberatan Pasca IUP Minerba Dicabut

Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sejumlah pelaku usaha disebut telah mengajukan surat keberatan terkait keputusan pencabutan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (IUP Minerba) oleh pemerintah.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, mengungkapkan, sudah ada beberapa perusahaan anggota yang dipanggil oleh Kementerian Investasi/Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) pasca pengajuan surat keberatan.

Nantinya, para perusahaan ini akan diinterview dan keputusan terkait pencabutan IUP bakal dikaji kembali.

Meidy menilai pencabutan IUP oleh pemerintah ini terbilang tiba-tiba pasalnya tidak ada peringatan ataupun teguran sebelumnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kondisi ini kan ada beberapa IUP yang sedang melakukan kegiatan produksi, tunggu RKAB kok malah dicabut, ada beberapa IUP yang sudah kerjasama dengan pabrik malah dicabut," ujar Meidy kepada Kontan, Rabu (20/4).

Baca Juga: Sejumlah Izin Pertambangan Dialihkan ke Pemda, Begini Penjelasan Kementerian ESDM

Meidy melanjutkan, pencabutan IUP pun berpotensi memberi dampak pada upaya pemenuhan bijih nikel tahun ini. Seperti diketahui, kebutuhan nikel pada tahun 2021 mencapai 72 juta ton. Jumlah tersebut meningkat pada tahun ini mencapai lebih dari 100 juta ton.

Selain itu, kondisi harga komoditas yang tengah mengalami peningkatan juga dinilai menjadi momentum tepat untuk mendorong kinerja produksi sektor pertambangan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Batu Bara dan Energi Indonesia (Aspebindo) Anggawira mengungkapkan sejumlah perusahaan anggota juga telah dipanggil untuk melakukan verifikasi data.

"Besar harapan kami dari verifikasi yang dilakukan dan apabila proses keberatan bisa diterima dan bisa segera ya karena ada beberapa proses investasi dan proses-proses lain terhambat karena pencabutan ini," terang Anggawira kepada Kontan, Kamis (21/4).

Meski tak merinci, Anggawira mengungkapkan setidaknya lebih dari 10 perusahaan anggota terdampak dari pencabutan IUP ini.

Baca Juga: Pemerintah Delegasikan Sejumlah Kewenangan dan Izin Pertambangan ke Daerah

Pihaknya pun menilai pencabutan IUP memang berdampak positif dari sisi penataan sektor minerba khususnya batubara. Kendati demikian, pelaku usaha berharap ada timeline yang jelas dari pemerintah seputar pencabutan IUP ini. 

Secara khusus, Anggawira memastikan pihaknya telah menyampaikan surat rekomendasi kepada Kementerian Investasi maupun satgas yang mengurusi pencabutan IUP ini.

Kontan mencatat, per awal April setidaknya ada 50 perusahaan yang telah mengajukan surat keberatan. Secara total ada sekitar 387 IUP minerba yang dicabut oleh pemerintah. 

Adapun, dari total 387 IUP Minerba tersebut, sebanyak 250 IUP merupakan IUP mineral dan 137 IUP sisanya merupakan IUP batubara.

Baca Juga: Royalti Batubara Diubah, Bagaimana Rekomendasi Saham Emiten Batubara?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×