kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Segera Cek! 1 Juta Penerima BSU Belum Ambil Dana, Ini Deadline-nya


Kamis, 31 Juli 2025 / 09:16 WIB
Segera Cek! 1 Juta Penerima BSU Belum Ambil Dana, Ini Deadline-nya
ILUSTRASI. Data dari Pos Indonesia pada Senin (28/7/2025) menunjukkan, setidaknya lebih dari 1 juta penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 belum mengambil hak mereka. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Data dari Pos Indonesia pada Senin (28/7/2025) menunjukkan, setidaknya lebih dari 1 juta penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 belum mengambil hak mereka. 

Hal itu diumumkan melalui akun Instagram resmi @pospay_official pada Senin kemarin. 

"1 Juta Orang Lebih Belum Ambil BSU Rp 600.000! Termasuk Kamu?" tulis unggahan tersebut. 

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia telah menyalurkan BSU 2025 melalui Kantor Pos, terutama bagi penerima yang tidak memiliki nomor rekening Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI. 

Masyarakat bisa mencairkan langsung dana BSU 2025 di Kantor Pos sebesar Rp 600.000 untuk periode Juni-Juli 2025. 

Namun, sebelum mencairkan, masyarakat diimbau untuk mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak melalui aplikasi Pospay. 

Jika terdaftar, pekerja disarankan untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang ditetapkan, Sebagai informasi, tahun ini BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta dan memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. 

Baca Juga: Pekerja Wajib Tahu: BSU 2025 Hangus Jika Tidak Diambil Sebelum Akhir Juli?

Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung. Dengan kata lain, pengambilannya tidak bisa diwakilkan. 

Selain tidak bisa diwakilkan, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa saat mengambil BSU 2025 di Kantor Pos. 

Berikut rincian syaratnya: 

  • KTP asli
  • QR Code dari aplikasi Pospay
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, kapan batas pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos? 

Batas pengambilan BSU di Kantor Pos 

Berdasarkan pengumuman di akun Instagram @posindonesia.ig, Selasa (29/7/2025), pencairan BSU di Kantor Pos dapat dilakukan sejak 3 Juli - 3 Agustus 2025. 

Batas pengambilan BSU di Kantor Pos ini sudah diperpanjang dari sebelumnya, sebagaimana diungkap Vice President Penyaluran Bantuan Sosial 2025 dari PT Pos Indonesia (Persero), Andi Rosa Muhammad Ramdan. 

Saat itu, Andi Rosa menyampaikan batas pengambilan BSU di Kantor Pos paling lambat adalah Kamis, 31 Juli 2025. 

Namun, dia juga sempat bilang bahwa tidak menutup kemungkinan jika batas pengambilan uang BSU 2025 diperpanjang. 

Pada akhirnya, batas pengambilan BSU di Kantor Pos diperpanjang hingga 3 Agustus 2025. 

Baca Juga: Pencairan BSU 2025 Tak Akan Diperpanjang, Kemenaker Menjelaskan Alasannya

BSU 2025 hangus jika tidak diambil 

Diberitakan Kompas.com (11/7/2025), Andi Rosa menyampaikan bahwa uang BSU 2025 yang tidak diambil sebelum tenggat waktu yang ditentukan akan hangus.

Uang tersebut akan kembali masuk ke kas negara dan tidak disalurkan. 

"Kalau melebihi batas waktu pengambilan tidak diambil, setelah dilakukan rekonsiliasi data, maka atas dasar surat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) maka dana yang tidak tersalurkan akan disetorkan kembali ke Kas Negara," kata Andi saat dihubungi Kompas.com. 

Oleh karena itu, Andi mengimbau kepada penerima untuk segera mengambil dan mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos. 

Uang bantuan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja, terutama di tengah ekonomi yang masih lesu. 

Penerima bisa mengalokasikan uang BSU 2025 untuk belanja bahan pokok dan kebutuhan lainnya. 

Dengan begitu, BSU 2025 bisa menjadi stimulus bagi perekonomian lokal dan menjaga daya beli masyarakat. 

Proses Pengambilan BSU di Kantor Pos 

Setelah mendapatkan QR Code, Anda bisa langsung datang ke kantor pos untuk mencairkan dana dengan prosedur berikut: 

1. Bawa e-KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. 

2. Tunjukkan bukti status penerima melalui aplikasi Pospay. 

3. QR Code dari aplikasi akan dipindai oleh petugas sebagai bukti verifikasi. 

Tonton: 17,3 Juta Karyawan Akan Terima Bantuan Subsidi Rp 600.000, Anggaran yang Disiapkan Rp 10,72 triliun

4. Jika tidak memiliki ponsel atau aplikasi Pospay, verifikasi akan dilakukan manual menggunakan NIK di e-KTP. 

5. Petugas akan mencocokkan data penerima, mengecek fisik e-KTP, serta mengambil foto dokumen asli tersebut. 

6. Jika data telah sesuai, petugas akan mengambil foto penerima sebagai dokumentasi transaksi. 

7. Penerima diminta menandatangani Daftar Nominatif sebagai bukti resmi penerimaan. 

8. Uang BSU kemudian diserahkan secara langsung oleh juru bayar sesuai ketentuan pemerintah. 

Jangan sampai terlewat batas waktunya. Pastikan semua dokumen siap agar proses pencairan berjalan lancar.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1 Juta Orang Belum Cairkan Dana, Kapan Batas Pengambilan BSU di Kantor Pos?"

Selanjutnya: 6 Kado Romantis Untuk Pacar Tercinta Saat Rayakan National Girlfriend Day

Menarik Dibaca: 6 Kado Romantis Untuk Pacar Tercinta Saat Rayakan National Girlfriend Day

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

×