kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -8.000   -0,30%
  • USD/IDR 18.115   85,00   0,47%
  • IDX 5.879   5,47   0,09%
  • KOMPAS100 763   0,17   0,02%
  • LQ45 582   -0,50   -0,09%
  • ISSI 203   0,17   0,08%
  • IDX30 330   -0,94   -0,28%
  • IDXHIDIV20 408   -2,67   -0,65%
  • IDX80 87   0,16   0,18%
  • IDXV30 111   -0,49   -0,44%
  • IDXQ30 106   -0,77   -0,72%

Sebelum mudik dilarang, begini cara bepergian dengan bus dan mobil pribadi


Senin, 26 April 2021 / 10:32 WIB
ILUSTRASI. Sebelum mudik dilarang, masyarakat masih bisa bepergian asal memenuhi syarat perjalanan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah," demikian bunyi SE tersebut.

Selain itu, pelaku perjalanan juga diimbau untuk melakukan pengisian electronic health alert card (e-HAC) Indonesia dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi. 

Baca Juga: Mau mudik akhir pekan ini, simak aturannya

Dalam SE tersebut juga disebutkan, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. 

"Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," kata SE tersebut. 

Selanjutnya: ​Ingin mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021? Ini aturan lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

×