kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.714   6,00   0,03%
  • IDX 6.504   -22,14   -0,34%
  • KOMPAS100 848   -1,58   -0,19%
  • LQ45 641   -3,38   -0,52%
  • ISSI 229   0,21   0,09%
  • IDX30 358   -2,20   -0,61%
  • IDXHIDIV20 434   -2,68   -0,61%
  • IDX80 97   -0,32   -0,33%
  • IDXV30 121   -0,48   -0,39%
  • IDXQ30 113   -0,73   -0,64%

Sebelum mudik dilarang, begini cara bepergian dengan bus dan mobil pribadi


Senin, 26 April 2021 / 10:32 WIB
ILUSTRASI. Sebelum mudik dilarang, masyarakat masih bisa bepergian asal memenuhi syarat perjalanan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah," demikian bunyi SE tersebut.

Selain itu, pelaku perjalanan juga diimbau untuk melakukan pengisian electronic health alert card (e-HAC) Indonesia dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi. 

Baca Juga: Mau mudik akhir pekan ini, simak aturannya

Dalam SE tersebut juga disebutkan, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. 

"Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," kata SE tersebut. 

Selanjutnya: ​Ingin mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021? Ini aturan lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

×