kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.719   11,00   0,06%
  • IDX 6.484   -41,75   -0,64%
  • KOMPAS100 844   -5,05   -0,59%
  • LQ45 639   -5,98   -0,93%
  • ISSI 228   -0,52   -0,23%
  • IDX30 357   -3,26   -0,90%
  • IDXHIDIV20 433   -3,61   -0,83%
  • IDX80 96   -0,67   -0,69%
  • IDXV30 120   -0,67   -0,55%
  • IDXQ30 113   -1,02   -0,89%

Sebelum mudik dilarang, begini cara bepergian dengan bus dan mobil pribadi


Senin, 26 April 2021 / 10:32 WIB
ILUSTRASI. Sebelum mudik dilarang, masyarakat masih bisa bepergian asal memenuhi syarat perjalanan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah," demikian bunyi SE tersebut.

Selain itu, pelaku perjalanan juga diimbau untuk melakukan pengisian electronic health alert card (e-HAC) Indonesia dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi. 

Baca Juga: Mau mudik akhir pekan ini, simak aturannya

Dalam SE tersebut juga disebutkan, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. 

"Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," kata SE tersebut. 

Selanjutnya: ​Ingin mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021? Ini aturan lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

×