kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.720   12,00   0,07%
  • IDX 6.531   4,83   0,07%
  • KOMPAS100 849   0,27   0,03%
  • LQ45 644   -1,08   -0,17%
  • ISSI 229   0,74   0,32%
  • IDX30 359   -0,50   -0,14%
  • IDXHIDIV20 436   -1,21   -0,28%
  • IDX80 97   0,07   0,07%
  • IDXV30 121   -0,15   -0,13%
  • IDXQ30 114   -0,34   -0,30%

Sebelum mudik dilarang, begini cara bepergian dengan bus dan mobil pribadi


Senin, 26 April 2021 / 10:32 WIB
ILUSTRASI. Sebelum mudik dilarang, masyarakat masih bisa bepergian asal memenuhi syarat perjalanan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 masih belum berlaku. Meski demikian, pemerintah mengeluarkan aturan pengetatan syarat perjalanan atau bepergian. Aturan ini berlaku sejak Kamis (22/4/2021) lalu hingga 5 Mei 2021. 

Aturan tersebut dituangkan dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Ini merupakan aturan tambahan pada aturan pelarangan mudik sebelumnya yang ditetapkan pada 6-17 Mei 2021. Dengan demikian, sebelum mudik dilarang, masyarakat masih bisa bepergian asal memenuhi syarat perjalanan.

Catat syaratnya

Jika ingin bepergian pada masa sebelum dan sesudah larangan mudik berlaku, syarat yang paling gampang dipenuhi adalah menggunakan bus atau kendaraan pribadi seperti mobil dan motor. 

Baca Juga: Ribuan polisi jaga pos penyekatan larangan mudik di Jabodetabek, ini lokasinya

Berdasarkan aturan terkini, pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. 

Pengetesan ini hanya berupa imbauan di mana sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Pun demikian halnya jika ingin pergi ke luar kota naik bus atau angkutan darat lainnya. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. 

Baca Juga: Kunjungan ke pusat perbelanjaan diramal naik akibat larangan mudik



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

×