kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.890.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.280   10,00   0,06%
  • IDX 7.944   80,88   1,03%
  • KOMPAS100 1.121   13,02   1,18%
  • LQ45 827   11,72   1,44%
  • ISSI 268   1,95   0,73%
  • IDX30 428   6,26   1,48%
  • IDXHIDIV20 493   6,23   1,28%
  • IDX80 124   1,67   1,36%
  • IDXV30 131   1,54   1,20%
  • IDXQ30 138   1,86   1,36%

Sebelum disuntik, berikut fakta yang harus diketahui tentang vaksin Covid-19 Sinovac


Rabu, 13 Januari 2021 / 19:30 WIB
Sebelum disuntik, berikut fakta yang harus diketahui tentang vaksin Covid-19 Sinovac

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, ada beberapa kondisi yang membuat vaksin Covid-19 tidak bisa diberikan kepada seseorang. Rekomendasi tersebut khusus untuk vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).

  • Hasil pengukuran tekanan darah 140/90 atau lebih
  • Pernah terkonfirmasi Covid-19
  • Sedang hamil atau menyusui
  • Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
  • Ada anggota keluarga yang kontak erat, suspek, terkonfrimasi sedang dalam perawatan karena Covid-19
  • Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 yang pertama
  • Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang karena penyakit kelainan darah
  • Menderita penyakit jantung Menderita penyakit autoimun sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis)
  • Menderita penyakit ginjal
  • Menderita penyakit reumatik autoimun atau rhematoid arthritis
  • Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  • Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun
  • Menderita kanker, kelainan darah
  • Menderita HIV dengan angka CD4 lebih dari 200 atau tidak diketahui

Baca juga: Vaksinasi corona dimulai hari ini, simak hukuman & denda jika tolak vaksin Covid-19

Vaksinasi juga bisa ditunda jika:

  • Demam, penundaan dilakukan sampai pasien sembuh dan tidak positif Covid-19
  • Punya penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC.

Pemberian vaksin baru bisa dilakukan saat kondisi pasien membaik.

Semoga program vaksinasi Covid-19 di Indonesia berjalan lancar, sehingga pandemi corona bisa tertangani dengan baik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Divaksin, Berikut 5 Fakta Vaksin Covid-19 Sinovac",


Penulis : Gloria Setyvani Putri
Editor : Gloria Setyvani Putri

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Pernyataan Jokowi usai menerima vaksin Covid-19 perdana di Istana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

×