kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebelum disuntik, berikut fakta yang harus diketahui tentang vaksin Covid-19 Sinovac


Rabu, 13 Januari 2021 / 19:30 WIB
Sebelum disuntik, berikut fakta yang harus diketahui tentang vaksin Covid-19 Sinovac

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan vaksin Covid-19 dari Sinovac yang telah diuji klinis tahap ketiga di Bandung telah menunjukkan hasil yang baik dari sisi imunogenisitas atau kemampuan dalam menetralkan atau membunuh virus. "Pada uji klinis tahap ketiga di Bandung imunogenesitas menunjukkan hasil yang baik," ujar Penny dalam konferensi pers virtual tersebut.

Efikasi dilihat dari pembentukan antibodi dalam tubuh setelah vaksin disuntikkan. Setelah itu dilihat apakah antibodi yang ada mampu menetralkan virus SARS-CoV-2 atau tidak.

Penny menjelaskan, pada 14 hari setelah penyuntikan, vaksin Covid-19 dari Sinovac menunjukkan kemampuan membentuk antibodi sebesar 99,74 persen. Kemudian, pada tiga bulan setelah penyuntikan, hasil antibodinya masih 99,23 persen. "Hal ini menunjukkan bahwa sampai dengan tiga bulan, individu yang disuntik vaksin masih memiliki antibodi yang tinggi, yakni 99,23 persen," jelas Penny.

Sebagaimana diketahui, uji klinis tahap ketiga vaksin Covid-19 yang digelar di Bandung melibatkan 1.600 individu sebagai relawan. Hasil dari uji klinis itu menjadi dasar bagi BPOM yang resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 Sinovac.

Baca juga: Program vaksin corona dimulai, pahami efek samping pasca vaksinasi

3. Sertifikasi halal Vaksin Covid-19 dari Sinovac

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan fatwa mengenai kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Fatwa ini dikeluarkan menyusul diterbitkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (11/1/2021).

Dalam Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 dari Sinovac dan Bio Farma tersebut hukumnya suci dan halal. Vaksin tersebut juga boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

4. Efek samping vaksin Covid-19

Berdasarkan analisis terhadap hasil uji klinis vaksin Covid-19 dari Sinovac tetap menimbulkan efek samping. "Secara keseluruhan menunjukkan vaksin corona vax aman dengan kejadian efek samping yang ditimbulkan bersifat ringan hingga sedang," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers daring, Senin (11/1/2021).

Penny mengatakan, efek samping lokal yang ditimbulkan vaksin Covid-19 dari Sinovac berupa nyeri, iritasi, dan pembengkakan. Sementara, efek samping sistemik vaksin Covid-19 dari Sinovac berupa nyeri otot, fatigue, dan demam. Kemudian, frekuensi efek samping dengan derajat berat berupa sakit kepala, gangguan di kulit atau diare yang dilaporkan hanya sekitar 0,1 sampai dengan 1 persen.

"Efek samping tersebut merupakan efek samping yang tidak berbahaya dan dapat pulih kembali sehingga secara keseluruhan kejadian efek samping ini juga dialami pada subjek yang mendapatkan plasebo," ujar Penny.



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×