kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sat Nusapersada (PTSN) membidik peluang pasar industri laptop


Selasa, 07 Desember 2021 / 07:05 WIB
Sat Nusapersada (PTSN) membidik peluang pasar industri laptop

Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk laptop. Di tengah proses penyusunan kebijakan pemerintah yang masih berlangsung itu, emiten yang bergerak di bidang usaha perakitan alat-alat elektronik, PT Sat Nusapersada Tbk (PTSN), sudah bersiap mengail peluang bisnis dari sektor industri laptop.

Direktur Utama PTSN, Abidin Fan mengungkapkan, PTSN sudah mengantongi kesepakatan dengan sebuah brand laptop untuk melakukan kerja sama produksi. Rencananya, produksi laptop dalam kerja sama ini dimulai pada kuartal kedua tahun 2022 nanti.

Brand ini adalah cukup populer di Indonesia, jadi saya belum sebut namanya,” ujar Abidin dalam acara paparan publik yang disiarkan virtual, Senin (6/12).

Industri laptop merupakan industri yang terbilang baru bagi PTSN. Selama ini, berdasarkan catatan manajemen, sebagian besar pelanggan PTSN didominasi oleh pelanggan dari industri smartphone

Baca Juga: Kemenperin dorong produktivitas dan daya saing industri elektronik

Per September 2021 ini, porsi kontribusi segmen pelanggan tersebut mencapai 40% dalam pendapatan PTSN. Sekitar 60% sisanya masing-masing berasal dari pelanggan di industri elektronik untuk penggunaan sehari-hari alias consumer electronics sekitar 30%, dan industri jaringan sekitar 30%.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang usaha perakitan alat-alat elektronik, pendapatan PTSN berasal dari 2 lini usaha, yakni Pendapatan Industri serta Pendapatan Jasa Perakitan. 

Pada  lini Pendapatan Industri, PTSN berperan menyediakan bahan baku sekaligus jasa perakitan bagi pelanggan. Sementara itu, pada lini Pendapatan Jasa Perakitan, PTSN hanya menyediakan jasa perakitan saja, sedang bahan baku disiapkan sendiri oleh pelanggan.

Abidin tidak merinci seperti apa model kerja sama yang akan digarap dengan brand laptop yang dimaksud. Yang terang, Abidin menuturkan bahwa PTSN sudah memiliki kesepakatan harga dengan brand laptop tersebut. “Kontribusi (produksi laptop dalam pendapatan tahun depan) ada, tapi kita belum tahu persentasenya berapa, tergantung respon market, tapi saya rasa cukup besar,” tutur Abidin.

Sedikit informasi, sepanjang Januari-September 2021 lalu, PTSN membukukan pendapatan US$ 113,70 juta, turun 2,02% dibanding realisasi pendapatan PTSN periode sama tahun sebelumnya yang mencapai US$ 116,05 juta. 

Dari hasil pendapatan itu, PTSN mengantongi laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk alias laba bersih sebesar US$ 4,29 juta di sembilan bulan pertama tahun ini, turun tipis 0,96% dibanding perolehan laba bersih periode sama tahun lalu yang sebesar US$ 4,33 juta.

Menurut catatan PTSN, penurunan mini pada sisi kinerja didorong oleh sejumlah faktor. Beberapa di antaranya yaitu adanya penurunan penjualan dari pabrikan smartphone yang berorientasi ekspor, keterbatasan pasokan komponen chipset global.

“Kami proyeksikan sampai akhir tahun 2021 itu posisi penjualannya itu kurang lebih sama dengan posisi satu tahun 2020 atau naik kisaran di 5%,” ujar Direktur Keuangan PTSN, Kustina di acara yang sama.

 

Untuk diketahui, wacana kebijakan TKDN untuk produk laptop digaungkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada pertengahan tahun ini. Dalam siaran pers tertanggal 30 Juni 2021 lalu, Kemenperin menyebutkan bahwa kebijakan TKDN laptop terutama bagi penggunaan di sektor-sektor Pemerintahan, BUMN, BUMD, dan sektor-sektor yang menggunakan APBN dan APBD. 

Tujuannya ialah untuk mendorong penggunaan produksi laptop dalam negeri serta memacu merek global berinvestasi di Indonesia.

“Kemenperin sedang menyusun Peraturan Menteri untuk menetapkan threshold sebesar 40% untuk produk laptop serta tata cara perhitungannya,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier dalam siaran pers (30/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×