kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   0,00   0,00%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Sat Nusapersada (PTSN) membidik peluang pasar industri laptop


Selasa, 07 Desember 2021 / 07:05 WIB
Sat Nusapersada (PTSN) membidik peluang pasar industri laptop

Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo

Sedikit informasi, sepanjang Januari-September 2021 lalu, PTSN membukukan pendapatan US$ 113,70 juta, turun 2,02% dibanding realisasi pendapatan PTSN periode sama tahun sebelumnya yang mencapai US$ 116,05 juta. 

Dari hasil pendapatan itu, PTSN mengantongi laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk alias laba bersih sebesar US$ 4,29 juta di sembilan bulan pertama tahun ini, turun tipis 0,96% dibanding perolehan laba bersih periode sama tahun lalu yang sebesar US$ 4,33 juta.

Menurut catatan PTSN, penurunan mini pada sisi kinerja didorong oleh sejumlah faktor. Beberapa di antaranya yaitu adanya penurunan penjualan dari pabrikan smartphone yang berorientasi ekspor, keterbatasan pasokan komponen chipset global.

“Kami proyeksikan sampai akhir tahun 2021 itu posisi penjualannya itu kurang lebih sama dengan posisi satu tahun 2020 atau naik kisaran di 5%,” ujar Direktur Keuangan PTSN, Kustina di acara yang sama.

 

Untuk diketahui, wacana kebijakan TKDN untuk produk laptop digaungkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada pertengahan tahun ini. Dalam siaran pers tertanggal 30 Juni 2021 lalu, Kemenperin menyebutkan bahwa kebijakan TKDN laptop terutama bagi penggunaan di sektor-sektor Pemerintahan, BUMN, BUMD, dan sektor-sektor yang menggunakan APBN dan APBD. 

Tujuannya ialah untuk mendorong penggunaan produksi laptop dalam negeri serta memacu merek global berinvestasi di Indonesia.

“Kemenperin sedang menyusun Peraturan Menteri untuk menetapkan threshold sebesar 40% untuk produk laptop serta tata cara perhitungannya,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier dalam siaran pers (30/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

×