kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebesar 30% dan 10%, ini caranya


Rabu, 08 September 2021 / 09:40 WIB
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebesar 30% dan 10%, ini caranya
ILUSTRASI. Bagi Anda yang belum tahu, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian. KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang belum tahu, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian.

Melansir Kompas.com, besaran pencairannya, yaitu 30% jika digunakan untuk bantuan uang muka rumah. Sedangkan untuk keperluan lainnya, peserta dapat menarik saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10%. 

Namun, yang perlu dicatat, hal ini bisa dilakukan oleh peserta yang telah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. 

Lalu, bagaimana cara mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?  

Mengutip laman bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk mencairkan dana ini Anda bisa melakukannya dengan langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.  

Baca Juga: Target BSU kelar Oktober 2021, kapan subsidi gaji pekerja via bank swasta bakal cair?

Sebelum mengetahui bagaimana cara mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya mengetahui persyaratan yang dibutuhkan terlebih dulu. 

Syarat Dokumen untuk Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 10%  

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK 
  • E-KTP 
  • Kartu Keluarga 
  • Buku Tabungan 
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja NPWP (jika ada).  

Baca Juga: Kapan BSU untuk pekerja via rekening bank swasta cair? Ini jawaban Kemnaker

Syarat Dokumen untuk Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 30%  

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK 
  • E-KTP 
  • Kartu Keluarga 
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja 
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama) 
  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah 
  • NPWP (jika punya).  

Baca Juga: Tak ribet, begini 9 langkah cara daftar BPJSTKU untuk cek saldo JHT BPJS Ketenagak

Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 

  • Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang Mengisi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan 
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim  
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal  
  • Mengunggah dokumen persyaratan  
  • Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.  
  • Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.  
  • Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan. 

Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Penulis : Akhdi Martin Pratama 
Editor : Akhdi Martin Pratama

Selanjutnya: 9 Langkah cara daftar BPJSTKU, aplikasi cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×