kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RUU EBT juga bakal atur ekspor dan impor sumber energi terbarukan


Selasa, 02 Februari 2021 / 06:25 WIB
RUU EBT juga bakal atur ekspor dan impor sumber energi terbarukan

Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan mengatur pelaksaan ekspor dan impor sumber energi baru terbarukan (EBT) yang dilakukan badan usaha. Hal tersebut sudah terdapat dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT yang diterima Kontan.co.id.

Dalam Pasal 35 ayat 1 disebutkan Badan Usaha dapat melaksanakan ekspor dan atau impor sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, huruf f, huruf g dan huruf h. 

Adapun sumber ET tersebut meliputi biomassa, sampah, limbah produk pertanian dan limbah atau kotoran hewan ternak.

Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan Sumber ET yang diekspor dikenai pungutan ekspor yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu pada ayat (3) menyebutkan kegiatan ekspor dan atau impor Sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan sejatinya selama ini regulasi ekspor dan impor sudah berjalan termasuk untuk EBT.

Baca Juga: Indef: Pemerintah perlu beri insentif dan konsistensi regulasi untuk dongkrak EBT

"Misalkan ekspor biodiesel, untuk impor yang terkait dengan EBT memang belum ada realisasinya," kata Dadan kepada Kontan.co.id, Senin (1/2).

Dia menambahkan, ekspor sumber EBT lainnya selama ini sulit dilakukan pasalnya termasuk energi lokal dimana pengembangan energi dilakukan di daerah setempat.

Dadan pun belum bisa merinci lebih jauh pengaturan yang akan dilakukan terkait ekspor dan impor sumber ET dalam draft yang ada. Yang terang, ia memastikan pemanfaatan sumber EBT kedepan bakal diprioritaskan untuk dalam negeri.

Sementara itu,  Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Dharma menjelaskan pengaturan ekspor dan impor sumber ET yang termuat dalam draft yang ada bakal berdampak pada daya saing sumber ET yang digunakan untuk ekspor dan untuk pemanfaatan dalam negeri.

Dia mengakui selama ini kebutuhan bahan baku ET untuk ekspor tergolong tinggi. "Dengan legalisasi ini diharapkan dapat didata berapa banyak yang diekspor dan ada konsekuensi yaitu diberlakukan pungutan ekspor," jelas Surya.

Dia menambahkan, nantinya pungutan ekspor yang diperoleh dapat diberlakukan menjadi salah satu sumber dana EBT.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×