kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rencana penerapan PPN baru bisa hambat investasi masuk Indonesia


Minggu, 20 Juni 2021 / 04:45 WIB
Rencana penerapan PPN baru bisa hambat investasi masuk Indonesia

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Di sisi lain, pemerintah tengah berupaya untuk menarik investasi lewat implementasi UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Berdampak pada EoDB 

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Sapto menilai, rencana kenaikan PPN akan menjadi beban bagi sektor pertambangan, seperti minyak mentah, nikel, dan logam mineral lainnya.

Pemerintah kemungkinan akan membanderol tarif PPN sebesar 12% atau tarif normal seperti batubara yang sudah lebih dulu terkena PPN begitu UU Cipta Kerja berlaku.

Baca Juga: Wakil Rakyat Mengusulkan Aturan Pajak Bermasalah Dihapus di RUU KUP

Ekonom Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) Teuku Riefky berharap, pemerintah bisa memegang komitmen kebijakan PPN difokuskan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak bagi orang kaya raya.

Sedangkan tarif pajak lebih rendah diberikan untuk masyarakat miskin dan menengah. Sehingga, dia menambahkan, kebijakan PPN yang bertujuan untuk mempersempit defisit bisa mendapat respons positif dari investor.

Selanjutnya: In jenis sembako yang bisa kena PPN hingga 12%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×