Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Di sisi lain, pemerintah tengah berupaya untuk menarik investasi lewat implementasi UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Berdampak pada EoDBÂ
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Sapto menilai, rencana kenaikan PPN akan menjadi beban bagi sektor pertambangan, seperti minyak mentah, nikel, dan logam mineral lainnya.
Pemerintah kemungkinan akan membanderol tarif PPN sebesar 12% atau tarif normal seperti batubara yang sudah lebih dulu terkena PPN begitu UU Cipta Kerja berlaku.
Baca Juga: Wakil Rakyat Mengusulkan Aturan Pajak Bermasalah Dihapus di RUU KUP
Ekonom Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) Teuku Riefky berharap, pemerintah bisa memegang komitmen kebijakan PPN difokuskan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak bagi orang kaya raya.
Sedangkan tarif pajak lebih rendah diberikan untuk masyarakat miskin dan menengah. Sehingga, dia menambahkan, kebijakan PPN yang bertujuan untuk mempersempit defisit bisa mendapat respons positif dari investor.
Selanjutnya: In jenis sembako yang bisa kena PPN hingga 12%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News