kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rencana merger Indosat dan Tri masih terhalang RPP UU Cipta Kerja


Rabu, 20 Januari 2021 / 09:30 WIB
Rencana merger Indosat dan Tri masih terhalang RPP UU Cipta Kerja

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

Sementara itu, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli mengatakan sampai saat ini pembicaraan mengenai potensi pengembalian frekuensi belum ada. "Sampai saat ini belum ada permohonan atau info terkait hal tersebut," kata Ramli.

Anggota Komisi I DPR RI, Willy Aditya menyampaikan, sampai saat ini pihaknya di DPR belum memiliki informasi valid yang berasal dari laporan Kementerian berkenaan dengan merger Indosat-Tri terkait. "Mungkin dalam waktu dekat ini," kata Willy.

Willy menjelaskan, memang Kemkominfo memberi dukungan terhadap ide merger antara ISAT dan Tri. Hal ini berkaitan dengan efisiensi dan peningkatan nilai tambah pada industri telepon selular. Apalagi saat ini sudah ada UU Cipta Kerja yang mempunyai semangat untuk menaikan daya dorong ekonomi dari sektor telekomunikasi, melalui digitalisasi dan restrukturisasi frekuensi.  

"Menurut saya tidak ada hal mendasar yang dapat menjadi ganjalan Kemkominfo menyutujui aksi merger tersebut. Hal ini malah lebih sejalan dengan semangat dari penyederhanaan Penggunaan frekuensi dan pemanfaatan digital deviden yang ada di UU Cipta Kerja," jelas Willy.

Ia menilai, UU Cipta Kerja memberi ruang yang cukup baik UU Telekomunikasi yang ada. Hal ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh negara. Tinggal bagaimana negara melalui Kominfo menyiapkan perangkat aturan yang jelas dan tegas, biarkan proses-proses bisnis dalam merger antar perusahaan itu diselesaikan secara bisnis-to-bisnis.

"Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksana pelaksanaan sektor pos, telekomunikasi, dan penyiarannya sudah dibuat pertanggal 5 Januari 2021 tetapi sampai hari ini baru RPP Lembaga Pengelola Investasi (LPI), masih menunggu sampai akhir bulan nanti untuk di sign," kata Willy.

Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mempublikasikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) per tanggal 5 Januari 2021. RPP ini merupakan aturan pelaksana UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor Pos Telekomunikasi dan Penyiaran.

Selanjutnya: Rencana merger Indosat (ISAT) dengan Tri bisa berdampak positif terhadap kinerja ISAT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×