kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Realisasi Restitusi Pajak Turun pada April 2022, Ini Kata Pengamat


Senin, 30 Mei 2022 / 06:50 WIB
Realisasi Restitusi Pajak Turun pada April 2022, Ini Kata Pengamat

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak sampai dengan akhir April 2022 mencapai Rp 70,4 triliun, atau turun sekitar 6% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Namun, kontribusi restitusi dipercepat terhadap total restitusi tercatat mengalami peningkatan dan bahkan mencapai 42% dari total restitusi.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, realisasi restitusi pajak sampai dengan akhir April 2022 tersebut secara umum menggambarkan pengembalian Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) 2020 dan atau Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada periode Januari hingga Desember 2020 dari Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan restitusi tahunan.

Di mana pada periode tersebut ada di masa pandemi.  “Sebelum permohonan Wajib Pajak dikabulkan, DJP harus melakukan pemeriksaan pajak. Sesuai dengan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemeriksaan pajak harus kelar 12 bulan sejak SPT dilaporkan,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (29/5).

Baca Juga: Peserta Tax Amnesty Sudah Setor PPh Rp 8,02 Triliun

Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2020 adalah 30 April 2021. Sementara untuk SPT PPN periode Desember 2020 (untuk restitusi Januari hingga Desember 2020) jatuh tempo pelaporannya adalah pada 31 Januari 2021.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, untuk SPT PPh Lebih Bayar tersebut harus diperiksa terlebih dahulu dengan tenggang waktu 29 April 2022. Sementara itu, pemeriksaan SPT PPN periode Desember 2020 jatuh temponya pada 30 Januari 2022.

“Ilustrasi ini mengabaikan faktor perpanjangan penyampaian SPT. Dengan ilustrasi yang sama di atas, realisasi restitusi pajak Januari sampai dengan April 2021 berasal dari SPT PPh Badan 2019 dan SPT PPN Desember 2019. Kedua SPT tersebut menggambarkan kondisi sebelum pandemi,” jelasnya.

Sehingga berdasarkan uraian tersebut, ia mengatakan bahwa realisasi secara tahunan sampai dengan April 2022 yang lebih kecil 6% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya menggambarkan dampak Covid-19 terhadap bisnis Wajib Pajak.

Baca Juga: Penerimaan Pajak di Januari 2022 Mencapai Rp 109,1 Triliun, Ini Kata Sri Mulyani

“Karena pandemi, perekonomian terkonstraksi, produksi menurun, dan laba perusahaan tergerus. Sebagai konsekuensi lanjutannya, uang muka pajak (Pph Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPN Masukan) juga menurun. Kondisi demikian yang mengakibatkan nilai restitusi menurun,” jelas Prianto.

Prianto melihat, ketika kondisi ekonomi mulai pulih maka transaksi juga meningkat sehingga pemungutan PPh Pasal 22 serta pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan Wajib Pajak juga berpotensi meningkat. Katanya, kedua jenis pajak tersebut menjadi penyumbang uang muka pajak.

“Ketika laba tipis karena biaya (deductible expenses) meningkat, potensi restitusi PPh Badan juga akan meningkat,” tuturnya.

Sementara untuk PPN, Prianto melihat bahwa restitusi juga dapat cenderung meningkat. Di mana kondisi seperti ini terjadi pada eksportir, vendor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan atau rekanan pemerintah.

Baca Juga: Tunjukan Tren Pemulihan Ekonomi, Ini Sektor yang Tak Lagi Mendapat Insentif Pajak

Kondisi ekonomi yang semakin pulih menurutnya juga akan meningkatkan transaksi ekspor dan transaksi dengan BUMN/pemerintah sebagai rekanan. PPN atas transaksi tersebut memunculkan PPN lebih bayar sehingga pengusaha akan restitusi PPN.

“Dengan demikian, restitusi PPN juga berpotensi meningkat,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×