Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Prianto melihat, ketika kondisi ekonomi mulai pulih maka transaksi juga meningkat sehingga pemungutan PPh Pasal 22 serta pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan Wajib Pajak juga berpotensi meningkat. Katanya, kedua jenis pajak tersebut menjadi penyumbang uang muka pajak.
“Ketika laba tipis karena biaya (deductible expenses) meningkat, potensi restitusi PPh Badan juga akan meningkat,” tuturnya.
Sementara untuk PPN, Prianto melihat bahwa restitusi juga dapat cenderung meningkat. Di mana kondisi seperti ini terjadi pada eksportir, vendor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan atau rekanan pemerintah.
Baca Juga: Tunjukan Tren Pemulihan Ekonomi, Ini Sektor yang Tak Lagi Mendapat Insentif Pajak
Kondisi ekonomi yang semakin pulih menurutnya juga akan meningkatkan transaksi ekspor dan transaksi dengan BUMN/pemerintah sebagai rekanan. PPN atas transaksi tersebut memunculkan PPN lebih bayar sehingga pengusaha akan restitusi PPN.
“Dengan demikian, restitusi PPN juga berpotensi meningkat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News