kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Ramai PHK di Industri Ban hingga Alas Kaki, Ini Penjelasan Resmi Kemenperin


Senin, 03 November 2025 / 05:00 WIB
Ramai PHK di Industri Ban hingga Alas Kaki, Ini Penjelasan Resmi Kemenperin
ILUSTRASI. Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief buka suara untuk memberikan penjelasan resmi terkait kondisi PHK massal. sumber foto: Kemenperin

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Kabar badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali menghantam sektor manufaktur nasional. Kali ini, isu PHK massal terjadi di industri ban dan alas kaki. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun buka suara untuk memberikan penjelasan resmi terkait kondisi tersebut.

Salah satu kasus yang mencuat adalah PHK di pabrik ban merek Michelin yang berlokasi di kawasan Cikarang. Menyikapi hal ini, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi langsung dari perusahaan terkait.

“Kami telah meminta klarifikasi kepada perusahaan mengenai isu PHK ini. Kami sampaikan bahwa setiap proses penyesuaian tenaga kerja harus mematuhi ketentuan hukum dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” ujar Febri dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/11/2025).

Penurunan Permintaan Ekspor Jadi Pemicu

Febri menjelaskan bahwa perusahaan ban tersebut tengah mengalami penurunan permintaan global, terutama dari pasar ekspor seperti Amerika Serikat. Kondisi ini berdampak langsung pada turunnya volume produksi dan mendorong langkah efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja.

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa perusahaan berada di kawasan berikat, sehingga sebagian besar hasil produksinya memang ditujukan untuk ekspor.

Baca Juga: Ancaman Siber Meningkat, BI Perkuat Perlindungan Keuangan Digital

Kemenperin Dorong Dialog Tripartit

Kemenperin mengingatkan seluruh pelaku industri untuk mematuhi mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku sebelum melakukan PHK. Proses tersebut meliputi konsultasi dengan serikat pekerja, penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta pemenuhan seluruh hak pekerja.

“Kami mendorong dialog tripartit antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja agar setiap keputusan diambil secara adil, terukur, dan mengedepankan kepentingan pekerja,” kata Febri.

Sebagai langkah antisipasi, Kemenperin juga menyiapkan pendampingan industri dan tenaga kerja, termasuk penilaian kondisi usaha serta program reskilling dan upskilling melalui Balai Diklat Industri (BDI).

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak berspekulasi sebelum proses verifikasi selesai,” tambahnya.

Baca Juga: Utang Kereta Cepat Whoosh: Prabowo Perintahkan Menkeu & CEO Danantara Cari Solusi



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×