kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Raksasa teknologi AS ramai-ramai gugat pajak iklan digital


Jumat, 19 Februari 2021 / 23:05 WIB
Raksasa teknologi AS ramai-ramai gugat pajak iklan digital

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

Undang-undang tersebut mencakup perusahaan dengan pendapatan iklan digital global setidaknya US $ 100 juta. Pendukung mengatakan itu ditujukan untuk platform terbesar seperti Amazon, Facebook, dan Alphabet Google.

Juru bicara Facebook Daniel Roberts mengatakan perusahaan membayar jutaan dolar pajak ke Maryland dan mendukung usaha kecil di negara bagian itu dengan berbagai cara. "Jadi kami kecewa karena Majelis Umum akan mengeluarkan undang-undang hukuman seperti itu."ujarnya seperti dikutip Reuters, Jumat (19/2).

Baca Juga: Presiden Prancis berharap negara kaya menyumbangkan vaksin Covid-19 ke Afrika

Kantor jaksa agung negara bagian memperingatkan tahun lalu bahwa ada risiko jika pengadilan dapat menyatakan tindakan tersebut tidak konstitusional.

Gugatan itu juga menyatakan pajak Maryland memperburuk sengketa kebijakan luar negeri dengan Prancis dan negara-negara Eropa lainnya dan membuat pemerintah federal tidak mungkin untuk berbicara dengan satu suara tentang masalah kebijakan luar negeri.

Selanjutnya: Konfirmasi pertama, 4 tentara China tewas dalam bentrokan dengan pasukan India

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×